Perhitungan PPAP Kredit

PPAP Kredit yang disajikan dalam laporan nominatif kredit diperhitungkan secara otomatis yang disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Bank Indonesia. 
Beberapa komponen yang mempengaruhi perhitungan PPAP kredit ini dan dapat diberikan sebagai berikut :
3. Baki Debet.

Secara sederhana perhitungan PPAP dibedakan berdasarkan kolektibilitas yaitu :
  1. Kolektibilitas Lancar (Kol 1), PPAP diperhitungkan 0,5% X Baki Debet.
  2. Kolektibilitas Non Lancar (Kol 2,3 dan 4), PPAP dipengaruhi oleh nilai agunan dan persentase dari jenis pengikatan agunan atau jaminan kredit.

Untuk lebih jelasnya diberikan dalam table berikut :
Yang Baru :

Yang lama :
Kolektibilitas Bobot PPAP Perhitungan
Lancar 0,5% 0,5% X Baki Debet
Kurang Lancar 10% 10% X (Baki Debet - Pengakuan Agunan)
Diragukan 50% 50% X (Baki Debet - Pengakuan Agunan)
Macet 100% 100% X (Baki Debet - Pengakuan Agunan)
Pengakuan Agunan = persentase dari jenis pengikatan agunan x nilai agunan.
Jika hasil perhitungan tersebut di atas bernilai negatif atau lebih kecil dari nol maka akan diperhitungkan 0.

Perhitungan PPAP kredit di atas diberlakukan untuk seluruh laporan - laporan terkait atas otomatisasi perhitungan PPAP dalam Banking Smart System seperti BI Online SQL, SID Transmitter dll. 

Demikian dapat dijelaskan Perhitungan PPAP Kredit yang seluruhnya dijabarkan secara otomatis.

Dan perhitungannya disesuaikan dengan 
  • Peraturan Bank Indonesia No.13/26/PBI/2011 Tanggal 28 Desember 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.8/19/PBI/2006 Tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat
    • Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP. dengan kualitas kredit tertentu.
    • Dalam kolektibilitas Macet, 
      • Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, ditetapkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nilai agunan yang diperkenankan untuk diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
      • Setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun, tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan PPAP.
    • Dll.
  • Menurut Peraturan NOMOR 33 /POJK.03/2018 :
    • Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada Kredit dengan kualitas macet untuk agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf e sampai dengan huruf g: 
      • Ditetapkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sejak penetapan kualitas Kredit menjadi macet; 
      • Dan tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak penetapan kualitas Kredit menjadi macet.