Perjanjian Maintenance

SURAT PERJANJIAN MAINTENANCE
PT BPR "A"
NO REF BANK : ……………………………………….

Pada hari ini Sabtu, ___________ yang disebutkan di bawah ini :
1.    PT. "A"
Selanjutnya disebut sebagai Pihak I.
2.    BANKING SMART SYSTEM
Selanjutnya disebut sebagai Pihak II.
Sepakat untuk mengadakan kerjasama dimana Pihak I memberikan pekerjaan dan pihak II menyatakan menerima pekerjaan.

MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Pihak II berkewajiban penuh dalam hal pengembangan Banking Smart System dan menyediakan semua fasilitas yang diperlukan oleh Pihak I untuk suatu pertumbuhan bisnis.
  2. Pihak II wajib membantu implementasi system yang telah dikembangkan dalam bentuk support buku panduan dan training.
  3. Pihak II bertanggung jawab atas kelancaran Banking Smart System Tanggung jawab ini berupa bantuan (support) pemecahan masalah yang terjadi, yang berupa : Help Desk, Data Support dan kunjungan langsung.
  4. Help Desk : Pihak II bersedia melayani pertanyaan atau permintaan penjelasan dari Pihak I baik melalui telepon maupun tatap langsung.
  5. Data Support : Jika penanganan masalah melalui telepon tidak berhasil, maka pihak II dengan persetujuan dari pihak I dapat meminta data berupa hard file maupun soft file.
  6. Kunjungan Langsung : Jika penanganan masalah melalui Help Desk (telepon support) atau data support tidak berhasil, maka pihak II atau pihak yang terafiliasi dengan Pihak II wajib melakukan kunjungan penanganan masalah ke Pihak I dalam waktu 2 x 24 Jam.

HAL – HAL YANG TIDAK TERCAKUP DALAM MAINTENANCE.
  1. Pihak II tidak bertanggung jawab terhadap laporan – laporan atau angka – angka yang berkaitan dengan keuangan Pihak I.
  2. Pihak II tidak bertanggung jawab terhadap komputer dan peralatan pendukung yang digunakan oleh Pihak I dan perangkat tersebut disediakan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak I.
  3. System operasi dan software pendukung yang diperlukan oleh Banking Smart System sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pihak I dan tidak menjadi tanggung jawab Pihak II.

BIAYA DAN JANGKA WAKTU

  1. Jangka waktu kerja sama ini adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani yaitu tanggal ____________ dan berakhir tanggal ____________.
  2. Setelah jangka waktu kerja sama berakhir, maka Pihak I dan Pihak II dapat memperpanjang yang disertai dengan penerbitan surat kerjasama yang baru.
Atas kerjasama ini, Pihak II berhak mendapat imbalan perbulan sebesar :
Kantor Pusat     :    Rp. _____________,-
Kantor Kas        :    Rp. _____________,-
Dan atas pajak-pajak yang terkait dengan kontrak kerjasama ini ditanggung oleh Pihak I.
Dalam hal pengelolaan kantor kas atau kantor cabang, Pihak II tidak akan mendapatkan imbalan berupa biaya instalasi dan training tetapi hanya mendapat biaya maintenance.

LAIN – LAIN
  1. Pihak II termasuk pihak yang terafiliasi dengan bank, sehingga seluruh keamanan data keuangan, manajemen dan organisasi juga menjadi tanggung jawab Pihak II dan Pihak II wajib menjaga kerahasiaan informasi data keuangan, manajemen dari organisasi Pihak I.
  2. Surat perjanjian maintenance ini dirangkap dua, keduanya asli dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PT. BPR "A"                                        BANKING SMART SYSTEM



"B".                                                       "C"
Direktur Utama                                      Penanggung Jawab Utama
Pihak I                                                  Pihak II