MIAPB

MIAPB adalah rasio modal inti terhadap aset produktif bermasalah neto.

Dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 58.

  • Modal inti mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPRS.
  • Aset produktif bermasalah (neto) adalah aset produktif yang memiliki kualitas NPL kurang lancar, diragukan, dan macet setelah dikurangi dengan penyisihan penghapusan aset produktif. 

***