Standarisasi ini dikutip dari panduan penggunaan SID BPR yang diberikan oleh Bank Indonesia, cara penulisan data yang diperlukan dapat anda lihat dan dilengkapi seperti berikut :
1. Kelengkapan data pada permintaan DIN.2. Kelengkapan data pada debitur.
3. Kelengkapan data pada kredit
(Form 3C Kredit yang diberikan).
4. Kelengkapan data pada agunan atau jaminan dari fasilitas kredit.
Penyesuaian - penyesuaian ini dapat anda lakukan pada Edit Debitur serta wajib anda lakukan sehingga seluruh data yang akan di transfer melalui SID SQL Transmitter dan menjadi lebih mudah dengan kesalahan yang seminimal mungkin.