Perhitungan Kolektibilitas

Secara umum kolektibilitas kredit BPR dikelompokan dalam 4 tingkat yaitu : lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.

Kolektibilitas ini merupakan variable - variabel yang diperhitungkan secara otomatis dalam aplikasi kredit yang disediakan oleh Banking Smart System yang disesuaikan dengan pasal - pasal pada perjanjian kredit dan menyesuaikan dengan ketentuan - ketentuan perhitungan yang di berlakukan oleh Bank Indonesia.

Perhitungan - perhitungan kolektibilitas ini sepenuhnya terkait dan akan menjadi komponen dasar dalam perhitungan otomatis NPL, accrual bunga kredit, NPL dan ratio bisnis terkait lainnya.

Dalam hal ini, ada 3 komponen dasar yang mempengaruhi perhitungan kolektibilitas yaitu :
  • TP, Tunggakan Pokok | diperhitungkan atas kekurangan dari angsuran pokok atas perbandingan baki debet yang seharusnya dengan baki debet yang dimiliki oleh debitur tersebut pada akhir bulan laporan.
  • TB, Tunggakan Bunga | secara otomatis diperhitungkan oleh sistem dan pada dasarnya merupakan hal prinsip yang harus diketahui oleh admin dan bagian kredit yang terkait sehingga dapat memudahkan kontrol atas kekurangan angsuran bunga kredit ini terhadap kartu angsuran debitur.
  • Jth, jatuh tempo kredit.
Seperti ditunjukan tabel berikut.

KOLEKTIBILITAS
JENIS 1
LANCAR
2
KURANG LANCAR
3
DIRAGUKAN
4
MACET
1,2,3 Bulanan (PB) TP <= 3 bln
TB <= 3 bln
TP >3<= 6 bln
TB >3<= 6 bln
TP >6<=12 bln
TB >6<=12 bln
TP > 12 bln
TB > 12 bln
Kredit Tanpa Angsuran (LJT) TB <= 3 bln TB>3 <= 6 bln TB >6 <= 12 bln JT > 12 bln
TB > 12 bln

Blm jt. tempo Tlh jt. tempo
TAP+plf.(krd Baru) u/luas ush
JT >3 <=12 bln
Telah jatuh tempo
>1 dan <=2
Telah jatuh tempo >2
Kompoen TP, TP dalam perhitungan kolektibilitas kredit tersebut merupakan bagian dari setting group debitur dalam pengelolaan produk - produk kredit dan dijabarkan secara transparan pada laporan nominatif untuk mempermudah dalam analisa debitur, perhitungan PPAP, accrual basic bunga dan kompoen lain yang terkait.

Dasar Perhitungan berdasarkan :
  • Peraturan Bank Indonesia PBI No : 8/19/PBI/2006 dalam rangka untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kualitas aktiva produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia;
  • Peraturan Bank Indonesia PBI No : 13/ 26 /PBI/2011 berkaitan dengan :
    • Ketentuan tentang Perhitungan Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat yang berlaku selama ini perlu disempurnakan dan diselaraskan dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) bagi BPR dan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat (PA BPR).
    • Perhitungan ini nantinya juga digunakan untuk mempermudah ekspor import untuk laporan keuangan BI Online Saketap setiap bulan ke Bank Indonesia atau OJK.
  • Setting untuk penggunaan kolektibilitas harian berdasarkan Peraturan OJK NOMOR XX/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR.