Titipan atau DP Bunga Kredit merupakan pembayaran sejumlah bunga yang dilakukan oleh debitur untuk bulan berikutnya.
Jadi total tagihan bunga untuk bulan berikutnya dapat diberikan seperti perhitungan dibawah ini :
Total tagihan bunga = Jumlah bunga yang wajib dibayar - Titipan atau DP Bunga.
Penggunaan fasilitas titipan yang ada di pembayaran debitur juga dapat berfungsi dalam hal kekurangan atas pembayaran bunga yang wajib dilakukan.
Seperti dicontohkan berikut ini :
Misalnya si "A" total kewajiban bunga yang harus dibayar yaitu :Januari = Rp. 100.000,-Februari = Rp. 100.000,-Jadi total kewajiban bunga : Rp. 200.000,-
Namun Si "A" hanya memiliki uang sebesar Rp. 140.000,-
Jadi si "A" hanya bisa membayar kewajibannya sampai dengan (#up bunga) bulan januari seesar Rp. 100.000,- dengan titipan sebesar Rp. 40.000,- untuk bulan februari.
Dan untuk tagihan bunga bulan maret misalnya, si "A" harusnya membayar sebesar : Rp. 160.000,- yaitu dengan perhitungan sebagai berikut :Kekurangan Februari = Rp. 60.000,- (Rp. 100.000,- dikurangi titipan Rp. 40.000,-)Maret = Rp. 100.000,-
Jadi total kewajiban bunga untuk bulan Maret sebesar : Rp. 160.000,-
Sehingga dengan kompleksnya aktivitas pembayaran debitur seperti diatas maka dalam sistem dapat diberkan perhitungannya sebagai berikut.
Total Keajiban Bunga = Periode X Jumlah Bunga - Titipan atau DP Bunga.
Demikian dijabarkan secara transparan beserta contohnya untuk lebih mudah memahaminya.
***