PPKA

PPKA adalah singkatan dari Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yaitu penyisihan yang dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset untuk keperluan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum BPR.

Menurut POJK 1 Tahun 2024 dinyatakan bahwa BPR wajib menghitung PPKA berupa PPKA umum dan PPKA khusus untuk masing-masing Aset Produktif.

PPKA Pasal 19 (1) 
  • BPR wajib menghitung PPKA berupa PPKA umum dan PPKA khusus untuk masing-masing Aset Produktif. 
  • PPKA umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit 0,5% (nol koma lima persen) dari Aset Produktif yang memiliki kualitas lancar. 
  • PPKA khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit: 
    • 3% (tiga persen) dari Aset Produktif dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi dengan nilai agunan; 
    • 10% (sepuluh persen) dari Aset Produktif dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan; 
    • 50% (lima puluh persen) dari Aset Produktif dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan/atau 
    • 100% (seratus persen) dari Aset Produktif dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan. 
  • Perhitungan PPKA umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Aset Produktif dalam bentuk: 
    • Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Pemerintah; dan 
    • dll