Menurut POJK 1 Tahun 2024 dinyatakan bahwa BPR wajib menghitung PPKA berupa PPKA umum dan PPKA khusus untuk masing-masing Aset Produktif.
- BPR wajib menghitung PPKA berupa PPKA umum dan PPKA khusus untuk masing-masing Aset Produktif.
- PPKA umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit 0,5% (nol koma lima persen) dari Aset Produktif yang memiliki kualitas lancar.
- PPKA khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit:
- 3% (tiga persen) dari Aset Produktif dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi dengan nilai agunan;
- 10% (sepuluh persen) dari Aset Produktif dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
- 50% (lima puluh persen) dari Aset Produktif dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan/atau
- 100% (seratus persen) dari Aset Produktif dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
- Perhitungan PPKA umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Aset Produktif dalam bentuk:
- Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Pemerintah; dan
- dll