Utang Bunga

Utang Bunga pada pos kewajiban / pasiva yang berkaitan dengan neraca dijurnal berdasarkan jumlah kewajiban bunga yang harus dibayar baik yang telah jatuh tempo maupun belum jatuh tempo kepada nasabah.
  • Yang belum jatuh tempo berdasarkan jumlah yang sesuai dengan bunga accrual.
  • Yang sudah jatuh tempo diisi dengan jumlah bunga yang belum sempat diambil oleh nasabah dan tetap dicatatkan sebagai utang bunga.
Untuk setiap akhir bulan dilakukan dengan melakukan pencatatan jurnal biaya terhadap hutang bunga pada kewajiban seperti pada pos berikut ini :
  • Hutang Bunga | Didapatkan dari seluruh hutang bunga yang telah dicatatkan.
    • Tabungan Berjangka | Biaya bunga berjangka yang belum ditarik oleh nasabah.
    • Deposito (deposan bukan antarbank)
      • Sudah jatuh tempo | Didapatkan dari biaya bunga nasabah yang telah dikeluarkan oleh bank, namun nasabah belum sempat datang untuk menariknya.
      • Belum jatuh tempo | Bunga accrual yang dibiayakan berdasarkan periode laporan terhadap tanggal jatuh tempo bunga setiap nasabah.
    • Simpanan dari bank lain
      • Sudah jatuh tempo | Didapatkan dari biaya bunga yang telah dikeluarkan oleh bank atas penempatan Antarbank pasiva oleh bank lain
      • Belum jatuh tempo | Bunga accrual Antarbank Pasiva yang dibiayakan berdasarkan periode laporan terhadap tanggal jatuh tempo bunga.
    • Pinjaman yang diterima, didapatkan dari perhitungan bunga accrual 
      • Pinjaman yang diterima dari bank
      • Pinjaman yang diterima dari pihak ketiga bukan bank
    • Lainnya | Utang bunga lainnya, dicatatkan jika ada.