Ketentuan AYDA

Agunan Yang Diambil Alih (yang selanjutnya disingkat AYDA) adalah aset yang diperoleh dalam rangka penyelesaian pinjaman/pemberian kredit, baik melalui pelelangan atau diluar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur telah dinyatakan macet, dengan kewajiban untuk segera diselesaikan.

Posisi AYDA akan sangat berpengaruh terhadap penilaian capital risk dalam TKS POJK yang baru.

Dimana sesuai dengan ketentuan SE OJK No : 8/SEOJK.03/2016 atas pengalokasian AYDA tersebut dapat diberikan contoh seperti persentase bobot dan perhitungan ATMR yaitu sebagai berikut :
  • Pengambilalihan kurang dari setahun akan diperhitungkan dalam penilaian ATMR dengan rasio 100%.
  • Namun jika melebihi dari setahun akan secara otomatis pindah sebagai pengurang modal dengan rasio -100%.
Melebihi dari jangka waktu setahun dari pengambilalihan berarti juga akan dapat mempengaruhi rasio permodalan.

Sehingga dengan adanya perubahan sistem yang berkaitan dengan pemantauan terkait dengan ketentuan AYDA aan lebih memudahkan pengontrolan dalam pemenuhan permodalan.

Berkaitan dengan alur jurnal transaksi pembukuan atas AYDA, ini dapat dilakukan secara mudah dan dapat diberikan sebagai berikut :
  • Pada saat ambil alih, anda dapat melakukannya pada aplikasi pembayaran debitur dengan menggunakan sandi 18, 180 atau lainnya sesuai dengan tipe pembayaran pada kredit dengan alur jurnal seperti berikut :
    • 1 - 5000 | AYDA
      • Kredit yang diberikan (Pinjaman).
  • Pada saat penjualan, dapat dilakukan secara bertahap atau melalu jurnal umum yaitu sebagai berikut :
    • 1 - 0000 Kas
      • 1 - 5000 | AYDA
      • 6 - 0000 | Pendapatan Non Operasional (jika ada kelebihan)
    • 7 - 0000 | Beban Non Operasional (jika ada kerugian).
Demikian dapat disampaikan atas ketentuan AYDA dan langkah-langkah untuk jurnal transaksi pengambilalihan dan penjualan AYDA.
- Semoga lebih sukses -