Jenis Agunan Kredit

Jenis Agunan Kredit sebagai jaminan pinjaman
  • Likuid
    • SBI/Surat Utang Pemerintah
    • Tabungan dan Deposito pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan.
    • Logam mulia
    • Tanpa agunan
  • Non Likuid
    • Emas perhiasan
    • Tanah, bangunan dan/atau rumah
    • Resi gudang
    • Tempat usaha/los/kios/lapak/hak pakai/hak garap
    • Kendaraan bermotor/kapal/perahu bermotor
    • Bagian dana yang dijamin oleh BUMN/BUMD
    • Lainnya
    • Tanpa agunan

Agunan Non Likuid Tambahan :
  • Dalam hal debitur memiliki lebih dari satu jenis agunan non likuid, maka pelaporan agunan non likuid dilakukan lebih dari satu baris dengan urutan berdasarkan nilai yang diperhitungkan terbesar.
  • Agunan non likuid tambahan dilaporkan di baris selanjutnya dengan cara yang sama seperti melaporkan fasilitas kredit baru. Kolom nomor rekening diisi sama dengan nomor rekening baris di atasnya dan kolom sifat diisi dengan Sandi 98 2 Tambahan Agunan, sedangkan kolom lainnya tidak perlu diisi kecuali kolom informasi agunan non likuid di atas.
[BI Online SQL Saketap | Ketentuan Penyusunan Laporan Bank Indonesia]