Ruang lingkup
Secara garis besar definisi entitas privat dalam [draf] SAK Entitas Privat
sama dengan definisi ETAP dalam SAK ETAP, namun tanpa kata ‘signifikan’
pada ‘akuntabilitas publik’ dalam menjelaskan definisi tersebut. [Draf] SAK
Entitas Privat paragraf 1.4 juga memberikan klarifikasi dan contoh bahwa
entitas yang memiliki aset dalam kapasitas fidusia tidak secara otomatis
memiliki akuntabilitas publik.
Konsep dan Prinsip Pervasif [Draf] SAK Entitas Privat memperkenalkan dan menjelaskan secara detail
mengenai:
- Konsep biaya atau usaha yang berlebihan (undue cost or effort) dibandingkan dengan SAK ETAP yang hanya menjelaskan secara ringkas tentang keseimbangan antara biaya dan manfaat;
- Aset kontinjensi dan liabilitas kontinjensi yang sebelumya tidak diatur tersendiri dalam SAK ETAP;
- Total penghasilan komprehensif yang tidak diatur dalam SAK ETAP; dan
- Konsep pengukuran pada pengakuan awal untuk aset dan liabilitas entitas dan pengukuran selanjutnya untuk aset keuangan dan liabilitas keuangan, aset nonkeuangan, serta liabilitas selain liabilitas keuangan, yang hanya dibahas secara ringkas dalam SAK ETAP.
Penyajian Laporan Keuangan
Dalam [draf] SAK Entitas Privat mencakup pengaturan berikut yang tidak
diatur dalam SAK ETAP:
- Penyusunan dan penyajian laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen;
- Identifikasi cakupan laporan keuangan apakah untuk entitas individual atau kelompok entitas;
- Memperkenalkan laporan penghasilan komprehensif yang merupakan bagian persyaratan dari laporan keuangan lengkap; dan
- Menjelaskan penyajian informasi yang tidak disyaratkan oleh [draf] SAK Entitas Privat.