Peringkat Komponen TKS BPR/BPRS

Peringkat Komponen terkait perhitungan penilaian sendiri TKS BPR

Peringkat Faktor Profil Risiko
  • Peringkat 1 (Sangat Rendah) | Profil risiko BPR dan BPRS yang termasuk dalam peringkat ini pada umumnya memiliki karakteristik antara lain:
    • Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan BPR dan BPRS, kemungkinan kerugian yang dihadapi BPR dan BPRS dari risiko inheren tergolong sangat rendah selama periode waktu tertentu pada masa yang akan datang.
    • KPMR sangat memadai. Dalam hal terdapat kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diabaikan.
  • Peringkat 2 (Rendah) | Profil risiko BPR dan BPRS yang termasuk dalam peringkat ini pada umumnya memiliki karakteristik antara lain:
    • Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan BPR dan BPRS, kemungkinan kerugian yang dihadapi BPR dan BPRS dari risiko inheren tergolong rendah selama periode waktu tertentu pada masa yang akan datang.
    • KPMR memadai. Dalam hal terdapat kelemahan minor, kelemahan tersebut perlu mendapatkan perhatian manajemen.
  • Peringkat 3 (Sedang) | Profil risiko BPR dan BPRS yang termasuk dalam peringkat ini pada umumnya memiliki karakteristik antara lain:
    • Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan BPR dan BPRS, kemungkinan kerugian yang dihadapi BPR dan BPRS dari risiko inheren tergolong sedang selama periode waktu tertentu pada masa yang akan datang.
    • KPMR cukup memadai. Meskipun persyaratan minimum terpenuhi, terdapat beberapa kelemahan yang membutuhkan perhatian manajemen dan perbaikan.
  • Peringkat 4 (Tinggi) | Profil risiko BPR dan BPRS yang termasuk dalam peringkat ini pada umumnya memiliki karakteristik antara lain:
    • Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan BPR dan BPRS, kemungkinan kerugian yang dihadapi BPR dan BPRS dari risiko inheren tergolong tinggi selama periode waktu tertentu pada masa yang akan datang.
    • KPMR kurang memadai. Terdapat kelemahan signifikan pada berbagai aspek manajemen risiko yang membutuhkan tindakan korektif segera.
  • Peringkat 5 (Sangat Tinggi) | Profil risiko BPR dan BPRS yang termasuk dalam peringkat ini pada umumnya memiliki karakteristik antara lain:
    • Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan BPR dan BPRS, kemungkinan kerugian yang dihadapi BPR dan BPRS dari risiko inheren tergolong sangat tinggi selama periode waktu tertentu pada masa yang akan datang.
    • KPMR tidak memadai. Terdapat kelemahan signifikan pada berbagai aspek manajemen risiko yang tindakan penyelesaiannya di luar kemampuan manajemen

Peringkat Faktor Tata Kelola
  • Peringkat 1 BPR dan BPRS memiliki penerapan tata kelola yang sangat baik.
  • Peringkat 2 BPR dan BPRS memiliki penerapan tata kelola yang baik.
  • Peringkat 3 BPR dan BPRS memiliki penerapan tata kelola yang cukup baik.
  • Peringkat 4 BPR dan BPRS memiliki penerapan tata kelola yang kurang baik.
  • Peringkat 5 BPR dan BPRS memiliki penerapan tata kelola yang tidak baik.
Peringkat faktor tata kelola adalah peringkat komposit tata kelola sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi BPR dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi BPRS.

Untuk Peringkat Return on Asset (ROA) :
  • Peringkat 1: ROA ≥2% 
  • Peringkat 2: 1.5%≤ROA<2% 
  • Peringkat 3: 1%≤ROA<1.5% 
  • Peringkat 4: 0.5%≤ROA<1% 
  • Peringkat 5: ROA <0.5%
Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) :
  • Peringkat 1: BOPO ≤85%
  • Peringkat 2: 85%<BOPO≤90%
  • Peringkat 3: 90%<BOPO≤95%
  • Peringkat 4: 95%<BOPO≤100%
  • Peringkat 5: BOPO >100%
Peringkat Net Interest Margin (NIM
  • Peringkat 1: NIM ≥10%
  • Peringkat 2: 8%≤NIM<10%
  • Peringkat 3: 6%≤NIM<8%
  • Peringkat 4: 4%≤NIM<6%
  • Peringkat 5: NIM <4%
Peringkat Rasio Kecukupan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM)
  • Peringkat 1: KPMM ≥15% 
  • Peringkat 2: 13%≤KPMM<15% 
  • Peringkat 3: 12%≤KPMM<13% 
  • Peringkat 4: 8%≤KPMM<12% 
  • Peringkat 5: KPMM <8%
Peringkat Rasio Modal Inti terhadap Aset Produktif Bermasalah Neto (MIAPB)
  • Peringkat 1: MIAPB ≥200% 
  • Peringkat 2: 180%≤MIAPB<200% 
  • Peringkat 3: 150%≤MIAPB<180% 
  • Peringkat 4: 120%≤MIAPB<150% 
  • Peringkat 5: MIAPB <120%
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia.
***