Marketing Kredit atau AO.
Dalam SOP ini, adapun tanggung jawab dari bagian ini adalah :
1. Melakukan pemasaran kredit dan melakukan penjemputan atau melakukan penagihan kredit yang telah menjadi kesepakatan dengan debitur.
2. Melakukan pemeriksaan dan melakukan pencatatan pada kartu debitur serta membuatkan rekap atas seluruh transaksi yang dilakukan oleh debitur.
3. Membuat pertanggungjawaban atas perolehan tagihan dan pemasaran yang dilakukan dengan target atau yang menjadi kesepakatan atau yang diberlakukan Bank kepada kepala bagian kredit setiap akhir bulan.
Dalam SOP ini, adapun tanggung jawab dari bagian ini adalah :
1. Melakukan pemasaran kredit dan melakukan penjemputan atau melakukan penagihan kredit yang telah menjadi kesepakatan dengan debitur.
2. Melakukan pemeriksaan dan melakukan pencatatan pada kartu debitur serta membuatkan rekap atas seluruh transaksi yang dilakukan oleh debitur.
3. Membuat pertanggungjawaban atas perolehan tagihan dan pemasaran yang dilakukan dengan target atau yang menjadi kesepakatan atau yang diberlakukan Bank kepada kepala bagian kredit setiap akhir bulan.