Pendirian koperasi dan UMKM tetap berpedoman pada :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian; dan
- UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Menyadari akan penting dan strategisnya peranan koperasi dan UMKM dalam menopang perekonomian daerah maka upaya pembinaan dan pemberdayaan adalah menjadi prioritas.
Oleh karena itu Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk mengimplementasikan undang-udang tersebut dengan berbagai upaya sehingga apa yang diamanatkan dalam uu tersebut betul-betul memberikan ruang yang kondusif bagi perkembangan koperasi dan UMKM.
Sedangkan jumlah koperasi yang dilansir di Bali sebanyak 4.715, sedangkan koperasi yang tidak aktif hanya 466, maka Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Bali sepakat dengan Pemerintah Kabupaten/kota untuk terus menumbuhkan koperasi yang berkualitas. Jadi tidak mengejar kuantitas tetapi kualitas.