Dan pada dasarnya taksiran pajak tersebut tidak sebagai beban perusahaan namun sebagai kewajiban dari pendapatan / laba yang telah terbentuk dan nantinya akan tercantum pada rupa-rupa pasiva di neraca.Fix account yang digunakan adalah "2-8200" yang penjurnalan transaksinya berkaitan dengan :
- Pembentukan taksiran pajak.
- Koreksi jurnal balik terhadap kelebihan pajak.
- Adjusment pada akhir tahun.
Berikut penjelasannya dapat diberikan sebagai berikut :
- Untuk pembentukan taksiran pajak tiap akhir bulan dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Debet Pos : 3 - 3200 Laba Tahun Berjalan.
- Kredit Pos : 2 - 8200 Taksiran Pajak.
- Koreksi jurnal balik terhadap kelebihan pajak dilakukan sama dengan diatas namun nilai yang dijurnal harusnya bertanda minus (-).
- Debet Pos : 3 - 3200 Laba Tahun Berjalan.
- Kredit Pos : 2 - 8200 Taksiran Pajak.
- Untuk adjusment pada akhir tahun dapat dilakukan dengan cara :
- Debet Pos : 2 - 8200 Taksiran Pajak (sehingga nilainya akan menjadi 0).
- Kredit Pos : 1 - 9XXX Pajak yang dibayar dimuka (sehingga nilainya akan menjadi 0).
- Kredit Pos : 2 - 1XXX Pajak Bada Pph pasal 25. (Sisa dari taksiran pajak - Pajak yang dibayar dimuka).