Taksiran Pajak

Taksiran pajak tercantum pada posisi pasiva di neraca dan pada laba rugi yaitu sebelum laba netto.
Dan pada dasarnya taksiran pajak tersebut tidak sebagai beban perusahaan namun sebagai kewajiban dari pendapatan / laba yang telah terbentuk dan nantinya akan tercantum pada rupa-rupa pasiva di neraca.
Fix account yang digunakan adalah "2-8200" yang penjurnalan transaksinya berkaitan dengan :
  • Pembentukan taksiran pajak.
  • Koreksi jurnal balik terhadap kelebihan pajak.
  • Adjusment pada akhir tahun.
Berikut penjelasannya dapat diberikan sebagai berikut :
  • Untuk pembentukan taksiran pajak tiap akhir bulan dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    • Debet Pos : 3 - 3200 Laba Tahun Berjalan.
      • Kredit Pos : 2 - 8200 Taksiran Pajak.
  • Koreksi jurnal balik terhadap kelebihan pajak dilakukan sama dengan diatas namun nilai yang dijurnal harusnya bertanda minus (-).
    • Debet Pos : 3 - 3200 Laba Tahun Berjalan.
      • Kredit Pos : 2 - 8200 Taksiran Pajak.
  • Untuk adjusment pada akhir tahun dapat dilakukan dengan cara :
    • Debet Pos : 2 - 8200 Taksiran Pajak (sehingga nilainya akan menjadi 0).
      • Kredit Pos : 1 - 9XXX Pajak yang dibayar dimuka (sehingga nilainya akan menjadi 0).
      • Kredit Pos : 2 - 1XXX Pajak Bada Pph pasal 25. (Sisa dari taksiran pajak - Pajak yang dibayar dimuka).
Berkaitan dengan adjusment taksiran pajak pada akhir tahun ini penting dilakukan mengingat bahwa pada awal tahun berikutnya dimulai dengan awal baru yaitu taksiran pajak dimulai dari angka 0.