Usaha Mikro adalah usaha milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.20/2008 yakni :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
[BI Online SQL Saketap | Ketentuan Penyusunan Laporan Bank Indonesia]