Contoh 1:
Sebelum restrukturisasi
Kredit Rp100 juta
PYAD Rp10 juta
Setelah restrukturisasi 1 (grace period tidak bayar bunga 3 bulan)
Jika tunggakan tidak dihapus, maka jurnalnya:
D Koreksi Pendapatan bunga Rp10 juta
K PYAD Rp10 juta
D Kredit (baru) Rp110 juta
K Kredit (lama) Rp100 juta
K Pendapatan bunga yang ditangguhkan Rp10 juta
Selama jangka waktu grace period, BPR tidak mengakui accru bunga (PYAD) karena BPR memberikan grace period tidak bayar bunga 3 bulan, sehingga tidak ada tagihan bunga.
Jika ada pembayaran dari debitur maka diamortisasi selama jangka waktu kredit (setelah dikurangi grace period) dengan jurnal:
D Pendapatan bunga yang ditangguhkan
K Pendapatan bunga
Selanjutnya pada bulan keempat, debitur tidak mampu membayar kewajiban bunga sesuai jadwal sebesar Rp1 juta, kemudian BPR dan debitur sepakat untuk restrukturisasi 2 (grace period tidak bayar bunga 3 bulan) yang direalisasikan di bulan kelima, jika tunggakan tidak dihapus, maka jurnalnya:
D Koreksi Pendapatan bunga Rp1 juta
K PYAD Rp1 juta
D Kredit (baru) Rp111 juta
K Kredit (lama) Rp110 juta
K Pendapatan bunga yang ditangguhkan Rp1 juta
Selama jangka waktu grace period, BPR tidak mengakui accru bunga (PYAD) karena BPR memberikan grace period tidak bayar bunga 3 bulan, sehingga tidak ada tagihan bunga.
Jika ada pembayaran dari debitur maka diamortisasi selama jangka waktu kredit (setelah dikurangi grace period) dengan jurnal:
D Pendapatan bunga yang ditangguhkan
K Pendapatan bunga
Catatan:
Pemberian keringanan berupa grace period tidak bayar bunga penuh harus dilakukan secara selektif dan dsesuaikan dg karakteristik usaha deb yg dibiayai . BPR jg harus memperhatikan cashflow dan risiko likuiditas.
Contoh 2:
Sebelum restrukturisasi
Kredit Rp100 juta
PYAD Rp10 juta
Setelah restrukturisasi 1 (tidak ada grace period)
Jika tunggakan tidak dihapus, maka jurnalnya:
D Koreksi Pendapatan bunga Rp10 juta
K PYAD Rp10 juta
D Kredit (baru) Rp110 juta
K Kredit (lama) Rp100 juta
K Pendapatan bunga yang ditangguhkan Rp10 juta
BPR mengakui accru bunga (PYAD) sampai dengan 31 Maret 2021 ada atau tidak ada pembayaran karena kol. debitur lancar selama kebijakan relaksasi.
Jika ada pembayaran dari debitur maka diamortisasi selama jangka waktu kredit dengan jurnal:
D Pendapatan bunga yang ditangguhkan
K Pendapatan bunga
Selanjutnya, apabila debitur tidak mampu membayar kewajiban bunga sesuai jadwal sebesar Rp2 juta, kemudian BPR dan debitur sepakat untuk restrukturisasi 2 (tidak ada grace period) yang direalisasikan di bulan berikutnya, jika tunggakan tidak dihapus, maka jurnalnya:
D Koreksi Pendapatan bunga Rp2 juta
K PYAD Rp2 juta
D Kredit (baru) Rp112 juta
K Kredit (lama) Rp110 juta
K Pendapatan bunga yang ditangguhkan Rp2 juta
BPR mengakui accru bunga (PYAD) sampai dengan 31 Maret 2021 ada atau tidak ada pembayaran karena kol. debitur lancar selama kebijakan relaksasi.
Jika ada pembayaran dari debitur maka diamortisasi selama jangka waktu kredit dengan jurnal:
D Pendapatan bunga yang ditangguhkan
K Pendapatan bunga
Ref :
- POJK terkait Restrukturisasi kredit terhadap dampak COVID.
- Ringkasan POJK No 11/POJK.03/2020