Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan BPR (atau disingkat dengan BPRKU) sesuai dengan POJK : 12 /POJK.03/2016 yaitu :
a. penghimpunan dana dalam bentuk:
1) simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2) pinjaman yang diterima;
b. penyaluran dana/ kredit yang diberikan pada masyarakat;
c. penempatan dana dalam bentuk:
1) giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank umum dan bank umum syariah;
2) deposito berjangka, dan/atau tabungan pada BPR dan bank pembiayaan rakyat syariah;
3) Sertifikat Bank Indonesia;
d. kegiatan usaha penukaran valuta asing;
e. kegiatan lainnya untuk mendukung kegiatan usaha BPR dalam bentuk:
1) kegiatan sebagai penyelenggara dan agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai);
2) penyediaan layanan Electronic Banking;
3) layanan pembayaran gaji bagi nasabah BPR
4) kegiatan kerjasama dalam rangka transfer dana yang terbatas pada penerimaan atas pengiriman uang dari luar negeri;
5) kegiatan sebagai penerbit Kartu ATM,
6) kegiatan sebagai penerbit Kartu Debet,
7) kegiatan sebagai penerbit Uang Elektronik dan kegiatan pemasaran Uang Elektronik dari penerbit lain;
8) pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah melalui rekening BPR di bank umum;
9) kegiatan kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk mereferensikan produk asuransi kepada nasabah yang terkait dengan produk BPR; dan
10) menerima titipan dana dalam rangka pelayanan jasa pembayaran tagihan seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dan pajak.