Agunan

Agunan  
1. Agunan Likuid Adalah agunan yang bersifat likuid yaitu SBI, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan dan logam mulia. Agunan likuid dirinci atas : 
a. Jenis  Yang dilaporkan dalam kolom ini adalah segala bentuk agunan yang dikuasai oleh BPR Pelapor yang terdiri dari SBI/Surat Utang Pemerintah, tabungan, deposito baik dari BPR yang bersangkutan maupun dari bank lain, dan logam mulia. Kolom ini diisi tanpa agunan apabila tidak ada agunan yang dikuasai oleh BPR Pelapor. Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis agunan likuid, diisi dengan sandi jenis agunan yang dominan dari sisi nilai agunan. 
b. Nilai Agunan Yang dilaporkan dalam kolom ini adalah nilai agunan yang dijaminkan oleh debitur kepada BPR Pelapor. Dalam hal terdapat satu agunan likuid yang dijaminkan untuk beberapa rekening yang dilaporkan terpisah maka nilai agunan diisi sebesar proporsional terhadap baki debet neto. 
2. Agunan Non Likuid Agunan non likuid adalah agunan yang tidak termasuk dalam agunan likuid.
a. Jenis Yang dilaporkan dalam kolom ini adalah segala bentuk agunan yang dikuasai oleh BPR Pelapor terdiri dari emas perhiasan, tanah, bangunan dan/atau rumah, resi gudang, tempat usaha/kios/lapak/hak pakai/hak garap, kendaraan bermotor/kapal/perahu bermotor, bagian dana yang dijamin oleh BUMN/BUMD. Kolom ini diisi jenis agunan lainnya apabila agunan yang dikuasai oleh BPR tidak termasuk jenis agunan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang KAP dan Pembentukan PPAP BPR. Kolom ini diisi tanpa agunan apabila tidak ada agunan yang dikuasai oleh BPR Pelapor.
b. Nilai Agunan Yang dilaporkan dalam kolom ini adalah nilai agunan yang dijaminkan oleh debitur kepada BPR Pelapor. Dalam hal terdapat satu agunan non likuid yang dijaminkan untuk beberapa rekening yang dilaporkan terpisah maka nilai agunan diisi sebesar proporsional terhadap baki debet neto.
c. Nilai yang Diperhitungkan untuk PPAP Yang dilaporkan dalam kolom ini adalah nilai yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang KAP dan Pembentukan PPAP BPR. Dalam hal terdapat satu agunan non likuid yang dijaminkan untuk beberapa rekening yang dilaporkan terpisah maka nilai agunan yang diperhitungkan diisi sebesar proporsional terhadap baki debet neto.
d. Tanggal Penilaian Terakhir Yang dilaporkan dalam kolom ini adalah tanggal penilaian agunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva dan Pembentukan PPAP BPR.
Agunan Non Likuid Tambahan Dalam hal debitur memiliki lebih dari satu jenis agunan non likuid, maka pelaporan agunan non likuid dilakukan lebih dari satu baris dengan urutan berdasarkan nilai yang diperhitungkan terbesar. Agunan non likuid tambahan dilaporkan di baris selanjutnya dengan cara yang sama seperti melaporkan fasilitas kredit baru. Kolom nomor rekening diisi sama dengan nomor rekening baris di atasnya dan kolom sifat diisi dengan Sandi 98 – Tambahan Agunan, sedangkan kolom lainnya tidak perlu diisi kecuali kolom informasi agunan non likuid di atas.