Dana Setoran Modal adalah sejumlah dana yang telah disetor penuh oleh pemegang saham atau calon pemegang saham dan diblokir dalam rangka penambahan modal guna untuk memperkuat usaha.
Dalam pos laporan keuangan khususnya pada neraca, hal ini dapat dibedakan pencatatanya baik pada pos pasiva maaupun ekuitas yaitu :
- Masih tercatat pada pos pasiva / kewajiban, karena belum/tidak dinyatakan memenuhi ketentuan modal yang berlaku oleh Bank Indonesia untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor.
- Namun jika dicantumkan pada pos ekuitas, berarti telah dinyatakan memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku oleh Bank Indonesia, namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor antara lain :
- Rapat Umum Pemegang Saham; atau
- Rapat Anggota maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
Hal ini diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KPMM BPR sesuai dengan petunjuk teknis laporan bulanan untuk mempermudah pencatatan dalam pembukuan.