Jenis Usaha Menurut Kekayaan Bersih Perusahaan

Jenis Usaha menurut kekayaan bersih :
  1. Jenis Usaha Mikro adalah usaha milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.20/2008 yakni memiliki kekayaan bersih : paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 
  2. Jenis Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar dengan kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU No.20/2008 yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah). 
  3. Jenis Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan kriteria usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UU No.20/2008 yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). 
  4. Selain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Yang dimaksud dengan kekayaan bersih sebagaimana angka 1, 2, dan 3 di atas adalah hasil pengurangan total aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan kewajiban. Dalam hal nilai kekayaan bersih debitur negatif maka kriteria jenis usaha menggunakan hasil penjualan tahunan. Apabila ditemukan perbedaan klasifikasi berdasarkan kekayaan bersih dengan hasil penjualan tahunan maka penetapan jenis usaha ditentukan dari klasifikasi yang terendah.


Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/20/DKBU tanggal 22 Mei 2013 perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat