Perhitungan Pajak Bunga Simpanan (Tabungan & Deposito)

Tarif Pajak PPh Untuk Bunga Deposito dan Tabungan Lainnya yaitu 20% X Bunga atau sesuai dengan Tarif P3B. (untuk saldo diatas 7,5jt) terkait dengan :
Dalam proses pajak tabungan dan pajak bunga deposito: pemahaman dan cara Perhitungannya menurut Peraturan Pemerintah No 131 Tahun 2000 terebut mengenai pengecualian pemotongan PPh atas Bunga Desposito, tabungan dan Diskonto SBI yang berbunyi: 

Bahwasannya bunga deposito tidak dikenakan pajak deposito apabila jumlahnya tidak melebih Rp7,5 juta. Nah jadi ketika Anda memiliki tabungan deposito kurang dari Rp7.500.000, maka suku bunga deposito Anda tidak akan dipotong untuk membayar pajak. 
Anda hanya perlu menemukan Bank yang memiliki produk deposito yang bisa dibuka dengan nominal kurang dari Rp7.500.000. 
Nah, apakah Anda tertarik untuk mencobanya?
Karena Deposito adalah salah satu produk bank yang memiliki banyak peminat.
 
***