Proses Bunga dan Pajak Deposito

Proses bungan deposito ini berfungsi untuk melakukan pembayaran deposito dengan pengalokasian yaitu sebagai berikut :
  • Tunai
  • Kliring / Transfer Antarbank.
  • Roll Over Bunga Deposito.
  • Nota Kredit Rekening Tabungan
  • Hutang Bunga Deposito | yang pada pos neraca akan secara otomatis dimutasikan ke utang bunga.
Seluruhnya dapat disesuaikan dengan sandi mutasi deposito yang telah anda setting sandi deposito yang nantinya secara otomatis dialokasikan ke masing - masing jurnal transaksi deposito sehingga terintegrasi secara langsung ke bagian pembukuan untuk memudahkan pengontrolan keuangan.

Adapun metode perhitungan bunga setiap bulan dalam proses bunga deposito ini dapat dibagi menjadi 2 yang nantinya disesuikan dengan ketentuan bank yaitu :
  • Perhitungan bunga harian, yaitu disesuaikan dengan jumlah hari bulan perhitungan bunga.
  • Perhitungan bunga bulanan, yaitu jumlah bunga flat / tetap yang dibayarkan setiap bulannya.
Untuk pembayaran yang dilakukan transfer rekening tabungan secara otomatis, sebaiknya setiap penempatan deposito dilengkapi dengan rekening tabungan yang akan memudahkan mendistibusikan bunga setiap bulan sesaui dengan kesepakatan yang telah disetujui antara bank dengan deposan.

Setelah proses bunga selesai dilakukan, tahap berikutnya yaitu melakukan validasi deposito yang berfungsi untuk melakukan integrasi secara otomatis ke buku besar pembukuan dan kemudian melakukan melakukan pengontrolan baik pada :
  • Memorial Harian Deposito.
  • Jurnal Transaksi Deposito.
  • Account Buku Besar bersangkutan seperti :
    • 2 - 3000 Deposito
    • 2 - 8200 TDP Deposito
    • 5 - 22xx Pos Biaya Bunga deposito pada laba rugi.
Seluruh transaksi diperiksa kembali dengan seksama sehingga memudahkan seluruh aktivitas transaksi.

Cara perhitungan pajak sesuai dengan : PBI & SE OJK yaitu berdasarkan :