CSS atau Cascading Style Sheet merupakan file yang ditambahkan ke dalam web untuk mengatur style tampilan web agar terlihat seragam dan menarik.
Style yang diatur ini seperti huruf yang digunakan, ukuran huruf yang digunakan, warna background, dan juga atribut-atribut lainnya. CSS digunakan karena dapat membantu memudahkan programmer ketika harus mengubah keseluruhan atau sebagai tampilan pada web.
Dengan adanya CSS ini, seorang website programmer tidak perlu membuka satu per satu dan mengubah tampilan yang diinginkan, melainkan hanya dengan membuat satu file CSS saja maka perubahan tampilan web dapat diterapkan.
HTML sebagai bahasa pemrograman standar telah cukup digunakan untuk membuat sebuah halaman web. Namun jika murni hanya menggunakan HTML, faktor keindahan dari sebuah halaman web menjadi kurang menarik (Utomo, 2013, 59).
Menurut Utomo (2013, 61-62), ada tiga cara pengaplikasian kode CSS ke dalam sebuah halaman web, yaitu :
- External style sheet
Cara ini sering digunakan oleh para web programmer, yaitu dengan cara memisahkan antara file HTML dan file CSS yang mengatur desain tampilan web. Pada saat mengubah sebuah file CSS, maka semua file HTML yang dihubungkan ke file CSS tersebut akan mengalami perubahan tampilan web. Ada dua metode yang bisa digunakan pada cara ini.
- Metode link yaitu dengan cara menambahkan baris kode.
- Metode import yaitu dengan cara menambahkan perintah import.
- Embedded style
Cara ini dilakukan yaitu dengan meletakan kode CSS di dalam tag HTML yaitu setelah <head> dan <style>.
- Inline style
Cara ini dilakukan dengan meletakkan kode CSS langsung pada tag HTML.
Namun seiring dengan perkembangan, CSS terus mengalami perkembangan, sampai saat ini CSS terbaru adalah CSS3. CSS3 memiliki berbagai macam fitur baru yang semakin mempermudah programmer web untuk mendesain halaman web yang menarik dan atraktif.
Sebagaimana dalam Kamus TI juga dijelaskan :
- Sebagai tanda pengenal seseorang dalam dunia maya, kini penggunaan tanda tangan digital sebagai sistem verifikasi identitas online nasional telah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.
***