POJK : 12 /POJK.03/2016 | Adapun beberapa istilah penting meliputi :
- Kegiatan Usaha BPR sesuai dengan kelompok BPRKU
- Jaringan kantor meliputi kantor cabang, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan perangkat perbankan elektronis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR.
- Pembukaan Jaringan Kantor termasuk pembukaan kantor yang berasal dari pemindahan alamat atau perubahan status kantor BPR.
- Rencana bisnis sebagai dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
- Electronic Banking, Kartu Automated Teller Machine (ATM), Kartu Debet dll
***