POJK : 12 /POJK.03/2016 Terkait Pengelolaan Kantor & Elektronik Banking

POJK : 12 /POJK.03/2016 | Adapun beberapa istilah penting meliputi :
  • Kegiatan Usaha BPR sesuai dengan kelompok BPRKU
  • Jaringan kantor meliputi kantor cabang, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan perangkat perbankan elektronis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR. 
  • Pembukaan Jaringan Kantor termasuk pembukaan kantor yang berasal dari pemindahan alamat atau perubahan status kantor BPR.
  • Rencana bisnis sebagai dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
  • Electronic Banking, Kartu Automated Teller Machine (ATM), Kartu Debet dll
***