Jenis Penggunaan Kredit Tepat Guna

Jenis Penggunaan sesuai dengan tujuan penggunaan kredit yang bersangkutan. Menurut jenis penggunaannya, kredit yang diberikan dirinci atas: 
1. Modal Kerja adalah kredit yang diperuntukkan sebagai modal kerja debitur yang bersangkutan. 
2. Investasi adalah kredit yang diperuntukkan sebagai pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi usaha dan/atau pendirian usaha baru. Termasuk dalam pengertian investasi adalah pembelian sarana dan prasarana untuk kegiatan usaha seperti pembelian kendaraan bermotor untuk usaha produktif (antara lain angkutan kota dan ojek). 
3. Konsumsi adalah kredit yang diberikan untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa, dan dirinci atas: 
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dijamin dengan hak tanggungan pertama. Termasuk dalam jenis KPR adalah Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan tujuan untuk dihuni. 
b. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selain yang dimaksud pada huruf a. di atas. 
c. Kredit pemilikan kendaraan bermotor.
d. Kredit konsumsi lainnya. Dalam hal kredit digunakan untuk lebih dari satu jenis penggunaan, maka pada kolom ini diisi dengan sandi jenis penggunaan yang memiliki porsi terbesar.
Sebagai Tambahan :