Sektor Ekonomi

Sektor Ekonomi dirinci atas:
  • Sektor Pertanian dalam arti luas, seperti perkebunan, peternakan dan kehutanan, termasuk pula usaha-usaha di bidang perburuan dan sarana pertanian.
  • Perikanan adalah kegiatan penangkapan dan budidaya ikan di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut termasuk kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan sarana budidaya biota laut. 
  • Pertambangan dan Penggalian adalah kelompok yang mencakup usaha operasi penambangan dan pengeboran batubara, minyak dan gas bumi termasuk jasa pertambangan minyak dan gas bumi, bijih uranium dan thorium, bijih logam. Termasuk pula dalam kelompok ini yaitu usaha penggalian batu-batuan, tanah liat dan pasir serta pertambangan mineral dan bahan kimia.
  • Industri | kegiatan usaha untuk mengubah bentuk/mengolah menjadi barang baru.
  • Listrik, Gas dan Air adalah kegiatan usaha yang mencakup pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, serta jasa penunjang kelistrikan, pengadaan dan distribusi gas, pengadaan dan penyaluran air bersih.
  • Konstruksi adalah kelompok yang mencakup usaha penyiapan lahan, konstruksi gedung dan bangunan sipil, instalasi gedung dan bangunan sipil, penyelesaian konstruksi gedung dan penghancur bangunan dengan operatornya.
  • Perdagangan Besar dan Eceran adalah kelompok yang mencakup usaha:
    • Penjualan mobil, sepeda motor dan penjualan eceran bahan bakar kendaraan termasuk penjualan suku cadang dan aksesoris.
    • Perdagangan besar dan eceran dalam negeri termasuk ekspor dan impor, seperti hasil pertanian, binatang hidup, makanan, minuman, tembakau,tekstil dan pakaian jadi serta barang-barang keperluan rumah tangga.
  • Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum adalah kelompok yang mencakup usaha hotel dan jasa akomodasi lainnya serta restoran/rumah makan, bar dan jasa boga.
  • Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi adalah kelompok yang mencakup usaha:
    • Penyediaan jasa angkutan darat, laut dan udara termasuk jasa penunjang dan pelengkap kegiatan angkutan.
    • Pos dan telekomunikasi yang meliputi pos nasional, unit pelayanan pos dan jasa kurir, jaringan telekomunikasi serta jasa telekomunikasi.
  • Perantara Keuangan adalah usaha pegadaian, pasar modal, usaha jasa keuangan lainnya seperti penukaran mata uang asing, dan simpan/pinjam serta asuransi seperti asuransi jiwa, pelayanan, kecelakaan, kesehatan, barang/benda hak milik, dan surat berharga, termasuk juga jasa asuransi, agen asuransi, konsultan asuransi, dan dana pensiun.
  • Real Estate adalah kelompok yang mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estate baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal. Termasuk juga pengembangan dan penjualan tanah dan kuburan, pengoperasian apartemen-apartemen hotel, dan kawasan tempat tinggal yang bisa dipindah-pindah.
  • Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib adalah lembaga legislatif, penyelenggaraan pemerintah negara, dan kesekretariatan negara, lembaga eksekutif keuangan, perpajakan, bea cukai, eksekutif perencanaan, lembaga yudikatif; pembinaan kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan pelayanan sosial; lembaga pemerintahan untuk menciptakan efisiensi produksi dan bisnis; lembaga pemerintahan non departemen; hubungan luar negeri; lembaga pertahanan dan angkatan bersenjata; kepolisian dan lembaga peradilan; dan jaminan sosial wajib (seperti: jaminan kesehatan, kecelakaan, pengangguran, melahirkan, cacat tubuh dan sebagainya).
  • Jasa Pendidikan adalah kelompok yang mencakup usaha jasa pendidikan tingkat dasar, menengah, tinggi dan jasa pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, termasuk jasa pendidikan keterampilan.
  • Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial adalah kelompok yang mencakup usaha jasa kesehatan manusia dan hewan serta jasa kegiatan sosial seperti usaha panti asuhan milik pemerintah dan swasta.
  • Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan dan Perorangan Lainnya adalah jasa kebersihan, kegiatan organisasi, jasa rekreasi, jasa kebudayaan, olah raga dan jasa kegiatan lainnya.
  • Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga adalah kegiatan perorangan yang memberikan jasa pelayanan pada rumah tangga, seperti juru masak, tukang cuci, tukang kebun, pengurus rumah tangga, dan pengasuh bayi. Termasuk juga usaha guru private yang mengajar di rumah, sekretaris pribadi dan sopir pribadi.
  • Kegiatan Usaha yang Belum Jelas Batasannya adalah segala macam kegiatan perorangan, badan/lembaga/instansi yang tidak tercakup ke dalam kategori manapun, ataupun yang tidak jelas batasannya.
  • Bukan Lapangan Usaha – Rumah Tangga adalah pemilikan rumah tinggal dan apartemen untuk dihuni, kendaraan bermotor dan peralatan rumah tangga lainnya
  • Bukan Lapangan Usaha – Lainnya.