Titipan atau DP Bunga untuk Pembayaran Angsuran Kredit

Titipan atau DP Bunga Kredit merupakan pembayaran sejumlah bunga yang dilakukan oleh debitur untuk bulan berikutnya.

Jadi total tagihan bunga untuk bulan berikutnya dapat diberikan seperti perhitungan dibawah ini :
Total tagihan bunga = Jumlah bunga yang wajib dibayar - Titipan atau DP Bunga.

Penggunaan fasilitas titipan yang ada di pembayaran debitur juga dapat berfungsi dalam hal kekurangan atas pembayaran bunga yang wajib dilakukan.

Seperti dicontohkan berikut ini :
Misalnya si "A" total kewajiban bunga yang harus dibayar yaitu :
Januari   = Rp. 100.000,-
Februari = Rp. 100.000,-
Jadi total kewajiban bunga : Rp. 200.000,-
 Namun Si "A" hanya memiliki uang sebesar Rp. 140.000,-
Jadi si "A" hanya bisa membayar kewajibannya sampai dengan (#up bunga) bulan januari seesar Rp. 100.000,- dengan titipan sebesar Rp. 40.000,- untuk bulan februari.
Dan untuk tagihan bunga bulan maret misalnya, si "A" harusnya membayar sebesar : Rp. 160.000,- yaitu dengan perhitungan sebagai berikut :
Kekurangan Februari = Rp. 60.000,- (Rp. 100.000,- dikurangi titipan Rp. 40.000,-)
Maret                          = Rp. 100.000,- 
Jadi total kewajiban bunga untuk bulan Maret sebesar : Rp. 160.000,-
Sehingga dengan kompleksnya aktivitas pembayaran debitur seperti diatas maka dalam sistem dapat diberkan perhitungannya sebagai berikut.
Total Keajiban Bunga = Periode X Jumlah Bunga - Titipan atau DP Bunga.
Demikian dijabarkan secara transparan beserta contohnya untuk lebih mudah memahaminya.
***