Simpanan
valas perbankan bagi warga asing negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia menurut
Surat Edaran OJK SP 76/DKSN/OJK/9/2015 bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 dengan ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan adalah:
- Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS:
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD)
cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.
- Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS
- Jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.
- Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1
(satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di
negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi
kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
- Saldo lebih dari 50.000 dolar AS.
- Rekening WNA dengan Saldo Khusus – Jumlah Besar
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan
dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat
tinggal, atau kartu kredit/ debet).
- Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS
- Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan
secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).
- Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang
memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.
Sebelumnya, untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, OJK sudah
mengeluarkan beberapa peraturan di bidang perbankan dan IKNB yang diharapkan
menjadi stimulus perekonomian dari sektor keuangan.