Simpanan Valas Perbankan

Simpanan valas perbankan bagi warga asing negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia menurut Surat Edaran OJK SP 76/DKSN/OJK/9/2015 bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 dengan ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan adalah:
  • Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS: 
    • Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor. 
    • Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS 
    • Jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.  
  • Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas 
    • Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet). 
    • Saldo lebih dari 50.000 dolar AS. 
  • Rekening WNA dengan Saldo Khusus – Jumlah Besar 
    • Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet). 
    • Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS 
    • Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya). 
    • Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan. 
Sebelumnya, untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, OJK sudah mengeluarkan beberapa peraturan di bidang perbankan dan IKNB yang diharapkan menjadi stimulus perekonomian dari sektor keuangan.