Dalam perbankan, cadangan persediaan dana tersebut biasanya disebut dengan alat-alat likuid yang meliputi :
- Kas
- Penempatan pada Bank lain berupa Tabungan & Giro.
- Namun penerimaan tabungan dari bank lain sebagai pengurang.
- Kewajiban yang segera dapat dibayar
- Tabungan Pihak III
- Deposito Pihak III
- Penempatan Deposito dari Bank Lain.
- Kewajiban segera tercatat dalam pasiva yaitu berupa kewajiban yang telah jatuh tempo dan atau yang segera dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayar baik dengan perintah pemberi amanat maupun tidak.
***