Pasiva

Pasiva adalah rincian pos kewajiban yang terdapat pada neraca sebagai penyeimbang dari aktiva dan ekuitas yang dapat disederhanakan sebagai berikut :
AKTIVA = PASIVA + EKUITAS, jadi
AKTIVA - PASIVA - EKUITAS = 0 (balance)
Sebagai kewajiban yang mengandung manfaat ekonomi dalam rincian istilahnya sesuai dengan ketentuan laporan bulanan diberikan sebagai berikut :
  • Kewajiban Segera yaitu kewajiban yang telah jatuh tempo dan atau yang segera dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayar baik dengan perintah pemberi amanat maupun tidak.
  • Utang Bunga yaitu akrual bunga untuk produk simpanan (tabungan/ deposito), pinjaman yang diterima dan pinjaman subordinasi, baik dari bank lain atau pihak ketiga bukan bank. Termasuk dalam pos ini adalah bunga deposito/ simpanan yang telah jatuh tempo namun belum ditarik oleh nasabah. 
  • Utang Pajak yaitu pajak badan terhutang yang belum dibayarkan, meliputi: 
    • Utang pajak atas PPh Pasal 29 (PPh Badan) yang dihitung setelah berakhirnya masa pajak tahunan yaitu selisih kurang atas kewajiban pajak penghasilan setelah memperhitungkan PPh Pasal 25 (angsuran pajak/pajak dibayar dimuka). 
    • Utang pajak yang telah ditetapkan oleh kantor pajak antara lain melalui hasil pemeriksaan. 
  • Tabungan yaitu simpanan milik pihak ketiga bukan bank pada BPR Pelapor yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syaratsyarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat yang dipersamakan dengan itu. Nilai yang dilaporkan sebesar saldo tabungan nasabah setelah dikurangi dengan biaya transaksi yang belum diamortisasi.
  • Deposito yaitu simpanan milik pihak ketiga bukan bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Nilai yang dilaporkan adalah sebesar nilai deposito nasabah setelah dikurangi dengan biaya transaksi yang belum diamortisasi. 
  • Simpanan dari Bank Lain (Antarbank Pasiva / ABP) yaitu semua kewajiban berupa tabungan dan deposito kepada bank lain di Indonesia. 
    • Nilai yang dilaporkan adalah sebesar saldo/nilai simpanan kepada bank lain setelah dikurangi dengan biaya transaksi yang belum diamortisasi. 
    • Saldo/nilai simpanan pada bank lain tidak dapat disalinghapuskan dengan saldo pos penempatan pada bank lain. 
  • Pinjaman yang Diterima yaitu semua bentuk pinjaman yang diterima oleh BPR Pelapor baik dari bank lain ataupun pihak ketiga bukan bank. Nilai yang dilaporkan adalah sebesar baki debet kepada bank lain dan pihak ketiga bukan bank setelah dikurangi dengan biaya transaksi yang belum diamortisasi. 
  • Dana Setoran Modal yang dicatatkan berupa setoran yang belum/tidak dinyatakan memenuhi ketentuan modal yang berlaku oleh Bank Indonesia untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor. 
  • Kewajiban Imbalan Kerja yaitu kewajiban untuk memberikan imbalan atas jasa yang diberikan kepada pekerjanya berupa imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya dan pesangon pemutusan kerja. Nilai yang dilaporkan adalah jumlah yang didiskontokan. 
  • Pinjaman Subordinasi yaitu pinjaman diterima yang dinyatakan memenuhi kriteria subordinasi oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai KPMM. Pinjaman Subordinasi bersifat junior/memiliki kedudukan yang lebih rendah dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya. Nilai yang dilaporkan adalah sebesar nilai pokok pinjaman setelah dikurangi dengan biaya transaksi yang belum diamortisasi. 
  • Modal Pinjaman yaitu pinjaman yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Bank Indonesia mengenai KPMM. Untuk BPR yang berbadan hukum koperasi, pengertian modal pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. 
  • Kewajiban Antar kantor (RAK) yaitu semua kewajiban terhadap kantor-kantornya yang lain, yaitu kantor pusat dan/atau kantor cabang. Saldo kewajiban antarkantor dilaporkan secara gross (tidak disalinghapuskan dengan aset antarkantor). 
  • Kewajiban Lain-lain yaitu seluruh kewajiban yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu dari pos kewajiban tersebut di atas dan tidak cukup material untuk disajikan dalam pos tersendiri.