PBI & SE OJK

Peraturan Bank Indonesia & Surat Edaran OJK terkait dengan aktivitas jasa keuangan & perbankan :
  • Pelaporan Rencana Bisnis BPR/S sesuai dengan ketentuan :
    • Pasal 23 POJK No. 37/POJK.03/2016 dll.
    • Timeline :
      • Penyiapan data dan file pelaporan oleh OJK
      • Sep - Nov 2017 | Industrial Test.
      • Des 2017 Pelaporan dengan data real.
  • Jaringan kantor meliputi kantor cabang, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan perangkat perbankan elektronis sesuai dengan POJK : 12 /POJK.03/2016.
  • Update System Rasio Bisnis & TKS disesuikan dengan SE OJK No : 8/SEOJK.03/2016 tentang Bobot kredit yang diberikan & aset tetap lainnya untuk perhitungan CAR/KPMM dan Modal Inti.
  • Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi BPR/BPRS sesuai dengan SE OJK Nomor 15 /SEOJK.03/2017 yang mencakup proses perencanaan, pengembangan dan pengadaan, serta pemeliharaan.
  • Perhitungan Kolektibilitas dalam nominatif kredit:
    • PBI No : 8/19/PBI/2006 dalam rangka untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kualitas aktiva produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia;
    • PBI No : 13/ 26 /PBI/2011 berkaitan dengan disempurnakan dan diselaraskan dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
  • SE OJK No : 8/SEOJK.03/2016 Berkaitan dengan KPMM & kekentuan AYDA.
  • APU dan PPT No : 14/27/PBI/2012 meliputi :
    • Sistem informasi manajemen Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan. 
    • Selain itu, Bank wajib memiliki dan memelihara profil Nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File), yang merupakan data profil Nasabah yang mencakup seluruh rekening yang dimiliki oleh satu Nasabah pada suatu Bank antara lain tabungan, deposito, giro dan kredit, serta memiliki dan memelihara profil WIC.
  • Perhitungan BMPK Nomor 41/SEOJK.03/2017 :
    • % BMPK X Total Modal
    • Total Modal = Jumlah Modal Inti + Modal Pelengkap.
  • Transparansi Laporan Keuangan >> 15/3/PBI/2013 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan SAK Etap).
Peraturan Lainnya :