UMKM

UMKM singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah.
  • Usaha Mikro yaitu usaha milik orang perorangan.
  • Usaha Kecil yaitu telah berdiri sendiri tapi bukan merupakan anak perusahaan atau cabang.
  • Usaha Menengah Yaitu sama dengan usaha kecil namun memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,-
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM yang berkaitan dengan referensi pendirian koperasi dan UMKM dimana dijelaskan :
Pelatihan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, terutama wirausaha pemula bertujuan untuk dapat meingkatkan kemampuan UMKM dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana untuk mengembangkan usahanya.