Pengkinian kelengkapan data ini bertujuan untuk memudahkan dalam hal perhitungan matriks klarifikasi profil nasabah & penetapan profil resiko dan kalkulator scoring RBA.
Pengkinian data
CIF SINGLE ACCOUNT - APU PPT ini sudah dapat dilakukan pada setiap pembukaan rekening nasabah yang meliputi :
- Data pribadi nasabah
- Data pekerjaan nasabah
- Data rekening dan transaksi
- Verifikasi dokumen
- Dokumen nasabah lainnya.
Perhitungan score faktor resiko / scoring RBA :
- LOW ( Total score nasabah <= 15,49)
- MEDIUM ( Total score nasabah > 15,49 and <= 35,49
- HIGH ( Total score nasabah > 35,49)
Reporting :
Dalam menerapkan program APU dan PPT, dalam
PBI & SE OJK Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012;
Bank wajib memiliki pedoman pelaksanaan Program APU dan PPT yang memuat kebijakan dan prosedur tertulis paling kurang mencakup:
a. Permintaan informasi dan dokumen;
b. Beneficial Owner;
c. Verifikasi dokumen;
d. CDD yang lebih sederhana;
e. Penutupan hubungan dan penolakan transaksi;
f. Ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP;
g. Pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga;
h. Pengkinian dan pemantauan;
i. Cross Border Correspondent Banking;
j. Transfer dana;
k. Penatausahaan dokumen;
l. Pelaporan kepada PPATK