Perjanjian Instalasi

PT. BPR. "A"


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
TENTANG
PEMBELIAN DAN PEMELIHARAAN PROGRAM PERBANKAN


NO REF BANK : ......................................................

Hari ini Senin, tanggal ____________ yang bertandatangan di bawah ini :

Nama       : "B"
Jabatan    : Direktur Utama
Alamat      : Kuta Badung Bali
Bertindak untuk dan atas nama PT. BPR. "A"
Selanjutnya disebut sebagai Pihak I (Pertama)

Nama        : "BSS".
Jabatan     : Penanggung Jawab Utama Banking Smart System
Alamat       : Br. Semate, Abianbase, Mengwi Badung Bali.
Bertindak selaku Programmer, selanjutnya disebut sebagai Pihak II (Kedua).

Kedua belah pihak sepakat mengadakan pengikatan atau perjanjian kerjasama menyangkut pengembangan program perbankan yaitu “Banking Smart System”, sebagaimana diatur dibawah ini :

Pasal 1
TENTANG BANKING SMART SYSTEM
“Banking Smart System” merupakan sistem atau aplikasi komputer yang hanya terkait dengan transaksi bisnis perbankan yang sepenuhnya menjadi hak milik dan tanggung jawab pihak II dan digunakan oleh pihak I hanya untuk melakukan pengelolaan transaksi bisnis perbankan.

Pasal 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini dimulai pada tanggal ____________ dan dibuat serta berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun hingga akan berakhir pada tanggal __________________.
Selama kedua belah pihak memenuhi kewajibannya atau kedua belah pihak telah mendapatkan hak – haknya, maka kedua belah pihak tidak berhak untuk membatalkan perjanjian kerjasama ini.

Pasal 3
PEMBAYARAN
Besarnya nilai program dan pemeliharaan selama 1 (satu) tahun yang dimaksud Pasal 1 di atas ditetapkan Rp. ___________,- (______________rupiah) yang dibayarkan oleh pihak I (pertama) kepada pihak II (kedua) dilakukan secara bertahap yaitu :
  1. Pembayaran dilakukan dalam 12 (dua belas) kali yaitu Rp. __________,- setiap bulannya, terhitung pada saat perjanjian kerjasama ini dilakukan.
  2. Atas pembayaran tersebut, adapun hal – hal yang terkait dengan pajak-pajak merupakan tanggung jawab pihak I.
  3. Jatuh tempo pembayaran setiap bulannya adalah setiap tanggal 1 (satu) atau awal tanggal hari kerja pada bulan bersangkutan.

Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK II
Pihak II berkewajiban atas modifikasi dan pemeliharaan program tersebut yang ada pada pihak I, meliputi :
  1. Instalasi Banking Smart System.
  2. Pengecekan atau pengembangan program sesuai dengan permintaan pihak I.
  3. Melakukan training terhadap manajemen pihak I yang waktunya akan disesuaikan dengan kebutuhan dari pihak I.

Pasal 5
PENGELOLAAN KANTOR KAS DAN CABANG
Untuk pertumbuhan dan pengelolaan kantor kas dan cabang diberikan sebagai berikut :
  1. Adanya persetujuan dan perjanjian baru antara Pihak I dan Pihak II tentang instalasi dan maintenance system.
  2. Pihak II tidak berhak mendapatkan pembayaran atas instalasi system.
  3. Pihak II berkewajiban penuh dalam kelancaran penggunaan Banking Smart System.
  4. Perjanjian tentang instalasi dan garansi berlaku sampai dengan satu tahun dari sejak ditandataganinya perjanjian instalasi kantor kas bersangkutan.
  5. Setelah berakhirnya perjanjian pada pasal 5 ayat 4 di atas, maka pihak I dan pihak II berkewajiban membuat persetujuan dan perjanjian baru maintenance yang didalamnya diatur tentang hak dan tanggung jawab kedua belah pihak dan diperpanjang setahun sekali.

Pasal 6
HAL – HAL DI LUAR TANGGUNG JAWAB
Hal – hal yang tidak menjadi tanggung jawab pihak II yaitu :
  1. Semua angka yang tertera pada atau hasil dari Banking Smart System tidak menjadi tanggung jawab pihak II baik pada pihak III maupun pihak luar yang terkait dengan pihak I.
  2. Semua perangkat pendukung baik peralatan komputer, sistem atau software pendukung dari Banking Smart System menjadi tanggung jawab pihak I dan tidak menjadi tanggung jawab pihak II.

Pasal 7
BATASAN - BATASAN
  1. Pihak II tidak membatasi pihak I untuk melakukan penambahan komputer dan pihak II tidak berhak untuk meminta pembayaran atas penambahan aplikasi dari “Banking Smart System” terhadap penambahan komputer tersebut. Hal tersebut hanya berlaku untuk satu kantor dari pihak I.
  2. Pihak I tidak berhak untuk melakukan instalasi “Banking Smart System” terhadap kantor lain tanpa persetujuan dari Pihak II.

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN INI
  1. Berakhirnya perjanjian ini pada tanggal _______________.
  2. Setelah berakhirnya perjanjian ini, maka pihak II tidak bertanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Banking Smart System yang digunakan oleh  pihak I tanpa adanya kontrak baru yang menerangkan kembali kesepakatan kerja terhadap maintenance sistem.
  3. Atas kesepakatan kedua belah pihak, Perjanjian Kesepakatan Kerja maintenance sistem akan ditandatangani kedua belah pihak untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan diperpanjang setiap tahunnya.


Pasal 8
HAL – HAL LAIN
  1. Pihak II termasuk pihak yang terafiliasi dengan bank, sehingga seluruh keamanan data keuangan, manajemen dan organisasi juga menjadi tanggung jawab Pihak II dan Pihak II wajib menjaga kerahasiaan informasi data keuangan, manajemen dari organisasi Pihak I.
  2. Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan diselesaikan dengan jalan musyawarah antara kedua belah pihak.
  3. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak tanggal ditetapkan setelah ditandatangani di hadapan saksi – saksi.
  4. Saksi – saksi dalam perjanjian kerjasama ini diterangkan sebagai berikut :
Saksi Pihak I :


Ditetapkan di : Badung Bali
Pada Tanggal : _________________




"BSS"                                                         "B"       
Pihak II`                                                       Pihak I





.............................................
Saksi