Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Agunan yang diambil alih (AYDA) adalah agunan milik debitur yang diambil alih oleh BPR Pelapor dalam rangka penyelesaian kredit dan bersifat sementara untuk segera diselesaikan melalui pelelangan, atau diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan, atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada BPR Pelapor. 

I. Jenis Agunan yang diambil alih dirinci atas :
  1. Emas perhiasan 
  2. Tanah, bangunan dan/atau rumah 
  3. Resi gudang 
  4. Tempat usaha/los/kios/lapak/hak pakai/hak garap 
  5. Kendaraan bermotor/kapal/perahu bermotor 6. Lainnya
II. Jangka Waktu 
  1. Mulai adalah tanggal pengambilalihan AYDA oleh BPR Pelapor. 
  2. Jatuh Tempo adalah tanggal dimana AYDA harus dijual oleh Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan PPAP BPR (saat ini adalah 1 tahun sejak diambil alih).
III. Nilai Pengakuan Awal Yang dilaporkan dalam kolom ini adalah nilai wajar AYDA setelah dikurangi biaya penjualan maksimum sebesar baki debet kredit debitur. 

IV. Akumulasi Kerugian Penurunan Nilai Yang dilaporkan dalam kolom ini adalah net realizable value (nilai wajar dikurangi biaya penjualan) atas AYDA dikurangi nilai pengakuan awal. Kerugian atas penurunan nilai dapat dipulihkan kembali maksimal sebesar akumulasi kerugian penurunan nilai yang telah diakui. 

V. Nilai Tercatat/Net Realizable Value Yang dilaporkan dalam kolom ini adalah net realizable value (nilai wajar setelah dikurangi biaya penjualan) atas AYDA atau nilai tercatat yaitu nilai wajar dikurangi saldo akumulasi kerugian penurunan nilai periode sebelumnya, mana yang lebih rendah.