EKUITAS

Ekuitas adalah hak residual atas aset setelah dikurangi semua kewajiban / pasiva, dimana dalam laporan keuangan khususnya terkait dengan neraca, pos ini dirinci atas: 

1. Modal
  • Modal Dasar yaitu jumlah modal atau simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi BPR yang berbadan hukum koperasi) yang tercantum dalam anggaran dasar Kantor Pusat. 
  • Modal yang Belum Disetor yaitu jumlah modal atau simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum disetor. 
  • Agio yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima sebagai akibat harga saham yang lebih tinggi dari nilai nominalnya. 
  • Disagio yaitu selisih kurang setoran modal yang diterima sebagai akibat harga saham yang lebih rendah dari nilai nominalnya.  
  • Modal Sumbangan yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham atau aset lainnya dari pemilik. Modal yang berasal dari donasi anggota koperasi yang diterima berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan.  
2. Dana Setoran Modal yaitu yang diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KPMM BPR.  

3. Laba/Rugi yang Belum Direalisasi yaitu seluruh potensi keuntungan atau kerugian yang berasal dari perubahan nilai wajar surat berharga kategori tersedia untuk dijual dan transaksi lainnya yang berdasarkan standar akuntansi harus diakui sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara terpisah. 

4. Surplus Revaluasi Aset Tetap yaitu nilai yang dibentuk sebagai akibat adanya selisih antara nilai revaluasi atau penilaian kembali dengan nilai tercatat dari aset tetap dan inventaris milik BPR Pelapor setelah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang. 

5. Saldo Laba yaitu akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen, koreksi laba rugi periode lalu dan reklasifikasi surplus revaluasi aset tetap. Pos ini dirinci atas : 
  • Cadangan Tujuan yaitu bagian laba bersih setelah dikurangi pajak, yang disisihkan untuk tujuan tertentu. 
  • Cadangan  Umum yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, yang dimaksudkan untuk memperkuat modal. 
  • Laba/Rugi yaitu laba atau rugi baik tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan yang belum dibagikan. Pos ini dirinci atas: 
    • Tahun-Tahun yang Lalu yaitu laba pada periode tahun-tahun yang lalu (setelah dikurangi pajak) yang oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota belum diputuskan penggunaannya, atau rugi pada periode tahun-tahun yang lalu. 
      • Laba (Sandi 543) 
      • Rugi (Sandi 544) 
    • Tahun berjalan yaitu laba atau rugi pada periode tahun buku berjalan. 
      • Laba (Sandi 545)
      • Rugi (Sandi 546)