Perhitungan kolektibilitas harian sesuai dengan POJK NO NOMOR XX/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR, untuk setting perhitungan kolektibilitas dapat disesuaikan pada seting group debitur seperti diberikan berikut :
- Terkait Kemampuan Bayar, diseting dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku seperti 0-30 hari dstnya.
- Kolektibilitas Lancar (0-30)
- Dalam Pengawasan Khusus (31-90)
- Kurang Lancar (91-180)
- Diragukan (181-360)
- Macet (Diatas 361)
- Terkait kinerja debitur, dapat menggunakan fasilitas perubahan kondisi kolektibilitas dengan mengisi keterangan sesuai dengan hasil temuan.
- Terkait dengan perhitungan PPAP, diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunggakan pokok harian (TP) & Tunggakan bunga (TB) diperhitungkan setelah tanggal jatuh tempo bulan berikutnya (atau setelah 1 sebulan dari tanggal up bunga)
Contoh :
- Nama Debitur : XX.XXX,
- Tgl Realisasi Kredit Tgl 21,
- Sedangkan dia bayar terakhir (Tgl Up) 29 Januari,
- Jd Tgl UP/Valutanya jadi 21 Januari.
Sesuai dengan POJK 33..... berdasarkan contoh diatas,
Terakhir bayar dia Januari berarti jatuh tempo pembayaran bulan selanjutnya yaitu bulan Februari...
Artinya dari Tanggal 21 Februari baru dihitung TB (atau Tunggakan bunganya)..
Dari tgl 21 Februari s/d 30 April = 69 hariBerarti sampai akhir April TBnya : 69 hari.. dia seharusnya masih DPK (kol 2)