Perhitungan tunggakan pokok harian (TP) sesuai dengan lamp. POJK NO XX/POJK.03/2018 dapat diberikan sebagai berikut :
Jumlah tunggakan pokok dibagi dengan kewajiban angsuran debitur perbulan dikali dengan rata2 jumlah hari dalam sebulan (atau 30 hari).
Komponen-komponennya seperti yang telah dijabarkan dalam database nomintaif kredit.
- Jumlah tunggakan pokok | diperhitungkan atas perbandingan antara sisa kekurangan bakidebet atas jadwal angsuran setoran dengan sisa baki debet dari kartu angsuran yang telah dilakukan debitur.
- Kewajiban angsuran debitur perbulan | yaitu jumlah setoran yang wajib dilakukan oleh debitur sesuai dengan tabel kewajiban anguran perbulan.
Misalnya ada debitur bernama : "A" dalam periode akhir laporan diberikan data sebagi berikut :
- Jumlah Tunggakan pokok : 1,5jt.
- Kewajiban angsuran : 1jt perbulan.
=> 1,5jt / 1jt = 1,5 bulan.
=> Berarti hari tunggakan pokok didapatkan yaitu sebesar : 1,5 bln x 30 hari = 45 hari.
Dan sesuai dengan ketentuan atas "Tanggal jatuh tempo bulan berikutnya" maka hari tunggakan pokok bulan berikutnya menjadi sebesar 45hari - 30 hari = 15 hari.
Demikian dapat kami jabarkan atas perhitungan tunggakan pokok harian tersebut sehingga menjadi transaparan dalam formulasinya.
***