Perhitungan Tunggakan Pokok Harian

Perhitungan tunggakan pokok harian (TP) sesuai dengan lamp. POJK NO XX/POJK.03/2018  dapat diberikan sebagai berikut :

Jumlah tunggakan pokok dibagi dengan kewajiban angsuran debitur perbulan dikali dengan rata2 jumlah hari dalam sebulan (atau 30 hari).

Komponen-komponennya seperti yang telah dijabarkan dalam database nomintaif kredit.

    • Jumlah tunggakan pokok | diperhitungkan atas perbandingan antara sisa kekurangan bakidebet atas jadwal angsuran setoran dengan sisa baki debet dari kartu angsuran yang telah dilakukan debitur.
    • Kewajiban angsuran debitur perbulan | yaitu jumlah setoran yang wajib dilakukan oleh debitur sesuai dengan tabel kewajiban anguran perbulan.
    Dari dua komponen ini dapat diperhitungkan jumlah TP harian (tunggakan pokok harian) seperti yang dicontohkan sebagai berikut :
    Misalnya ada debitur bernama : "A" dalam periode akhir laporan diberikan data sebagi berikut :

    Jadi perhitungan hari tunggakan pokok yaitu sebesar :

    => 1,5jt / 1jt = 1,5 bulan.

    => Berarti hari tunggakan pokok didapatkan yaitu sebesar : 1,5 bln x 30 hari = 45 hari.

    Dan sesuai dengan ketentuan atas "Tanggal jatuh tempo bulan berikutnya" maka hari tunggakan pokok bulan berikutnya menjadi sebesar 45hari - 30 hari = 15 hari.

    Demikian dapat kami jabarkan atas perhitungan tunggakan pokok harian tersebut sehingga menjadi transaparan dalam formulasinya.

    ***