Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
  1. Penurunan suku bunga Kredit
  2. Perpanjangan jangka waktu Kredit; 
  3. Pengurangan tunggakan bunga Kredit; 
  4. Pengurangan tunggakan pokok Kredit; 
  5. Penambahan fasilitas Kredit; dan/atau 
  6. Konversi Kredit menjadi penyertaan modal sementara.
PEDOMAN RESTRUKTURISASI KREDIT
Dalam rangka meminimalkan potensi kerugian akibat debitur bermasalah, Bank dapat melakukan Restrukturisasi Kredit atas debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga sepanjang debitur yang bersangkutan masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi. Restrukturisasi Kredit dimaksud dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan standar akuntansi keuangan.
PENCATATAN CADANGAN RESTRUKTURISASI
  • Dalam posisi laporan keuangan tercatat dalam Biaya Transaksi yang belum diamortisasi 
-/- Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan dalam rangka restrukturisasi
-/- Cadangan Kerugian Restrukturisasi
-/- Penyisihan Penghapusan Aset Produktif
  • Dan juga tercatat pada form laporan kredit. 

BAGI BANK UMUM

Terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
BAGI BPR

RESTRUKTURISASI KREDIT Sesuai dengan Peraturan NOMOR 33 /POJK.03/2018
  • Pasal 21 (1) 
    • BPR dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur yang memenuhi kriteria: 
      • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan 
      • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi. 
    • Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: 
      • Penjadwalan kembali; 
      • Persyaratan kembali; dan/atau 
      • Penataan kembali. 
    • BPR wajib menuangkan Restrukturisasi Kredit yang dilakukan dalam perjanjian Kredit. 
    • Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merujuk perjanjian Kredit sebelumnya. 
  • Pasal 22 BPR dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam hal bertujuan untuk menghindari: 
      • Penurunan kualitas Kredit; 
      • Peningkatan pembentukan PPAP; dan/atau 
      • Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual. 
  • Pasal 23 (1) 
    • Kualitas Kredit yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan: 
      • Paling tinggi kurang lancar untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi kualitasnya tergolong diragukan atau macet; atau 
      • Tidak berubah, untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi kualitasnya tergolong lancar, dalam perhatian khusus, atau kurang lancar. 
    • Penetapan Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi: 
      • Lancar, dalam hal tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut; atau 
      • Sama dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit, dalam hal Debitur tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a. 
    • Penetapan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. 
    • BPR wajib membebankan kerugian yang timbul dari Restrukturisasi Kredit, setelah diperhitungkan dengan kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas Kredit setelah dilakukan Restrukturisasi Kredit. 
    • Kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas Kredit direstrukturisasi, setelah diperhitungkan dengan kerugian yang timbul dari Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat diakui sebagai pendapatan jika telah terdapat 3 (tiga) kali penerimaan angsuran pokok atas Kredit yang direstrukturisasi. 
  • Pasal 24 BPR wajib menerapkan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Kredit sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi bagi BPR termasuk pengakuan kerugian yang timbul untuk Restrukturisasi Kredit. 
  • Pasal 25 Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan: 
    • Selama tenggang waktu pembayaran, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit; dan 
    • Setelah tenggang waktu pembayaran berakhir, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sampai dengan ayat (3). 
  • Pasal 26 Koreksi terhadap penetapan kualitas Kredit yang direstrukturisasi, pembentukan PPAP, dan pendapatan bunga yang telah diakui secara akrual, dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal: 
    • Berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Kredit dilakukan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; 
    • Debitur tidak melaksanakan perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); 
    • Restrukturisasi Kredit dilakukan secara berulang dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas Kredit tanpa memperhatikan prospek usaha Debitur; dan/atau 
    • Restrukturisasi Kredit tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha Debitur.