Perhitungan KPMM Berdasarkan Data Labul Apolo

Beberapa perubahan komponen dalam perhitungan ATMR dan permodalan terutama pada AYDA berdasarkan :
Dan penjabaran lebih detail atas penggunaan kredit yang diberikan seperti halnya :
  • Kas
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  • Kredit yang diberikan dengan agunan bersifat likuid berupa SBI, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat RI, tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan berdasarkan perjanjian antara Bank dan nasabah disertai dengan surat kuasa pencairan dan/atau logam mulia yang disertai surat kuasa gadai, sebesar nilai terendah antara agunan dan baki debet
  • Agunan yang Diambil Alih (AYDA) yang telah melampaui 1 (satu) tahun sejak tanggal pengambilalihan
  • Kredit yang diberikan dengan agunan berupa emas perhiasan yang disimpan atau dibawah penguasaan BPR
  • Penempatan pada bank lain dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan tagihan lainnya kepada bank lain.
  • Kredit kepada atau yang dijamin oleh bank lain atau Pemerintah Daerah
a. Kredit kepada bank lain
b. Kredit kepada Pemerintah Daerah
c. Bagian Kredit yang dijamin oleh bank lain
d. Bagian Kredit yang dijamin oleh Pemerintah Daerah
  • Bagian dari kredit yang dijamin oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melakukan usaha sebagai penjamin kredit 
  • Kredit dengan agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat yang dibebani hak tanggungan atau fidusia
  • Kredit kepada BUMN/BUMD atau kredit yang dijamin oleh BUMN/BUMD yang melakukan usaha penjaminan kredit namun tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan bobot risiko sebesar 20%
a.  Kredit kepada BUMN/BUMD
b. Bagian Kredit yang dijamin oleh BUMN/BUMD yang melakukan usaha penjaminan kredit namun tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan bobot risiko sebesar 20%
  • Kredit kepada Pegawai/Pensiunan yang memenuhi persyaratan 
  • Kredit dengan agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertipikat dan didukung dengan surat kuasa menjual yang tidak dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia.
  • Dll.