Berkaitan dengan jumlah tunggakan pokok diperhitungkan dari kekurangan atas pembayaran angsuran pokok terhadap jadwal angsuran pada periode tertentu.
Atau selisih kurang dari bakidebet (saldo / sisa pinjaman) antara kartu angsuran yang telah dibayarkan oleh debitur dengan jadwal angsuran pinjaman yang seharusnya telah terbayar pada periode tertentu.Seperti contohnya pinjaman atas nama si "A".
- Plafon (sesuai akad kredit) : 12jt
- Jangka waktu : 12 bulan.
- Denga jadwal pembayaran pokok sesuai akad : 12 x 1jt perbulan.
Dimana sisa pinjaman (seharusnya dari jadwal angsuran) sebesar :
12jt - 5x1jt = 7jt.Tetapi karena si "A" hanya membayar total pokok pinjaman sampai periode bulan kelima hanya sebesar 3,5jt misalnya berarti :
Bakidebet / sisa pinjaman pada kartu angsuran akan menjadi :
12jt - 3,5jt = 8,5jt.Jadi jumlah tunggakan pokok diperhitungkan sebesar :
7Jt - 8,5jt = (1,5jt).Sehingga pada dasarnya,
Perhitungannya tetap berpegang pada selisih sisa pinjaman antara jadwal angsuran dan kartu angsuran debitur.
Sedangkan jika diperhitungkan tunggakan pokok berdasarkan harian maka dikalikan dengan rat2 jumlah hari dalam sebulan atau 30hari
~ 0 ~