Pembentukan CKPN Bagi BPR

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang selanjutnya disingkat CKPN adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.

Dalam Pasal 26 menurut POJK 1 2024, BPR wajib membentuk CKPN sesuai standar akuntansi keuangan. 

Pasal 27 
  1. Dalam menghitung rasio KPMM, BPR wajib memperhitungkan CKPN yang dibentuk dan PPKA atas Aset Produktif. 
  2. Dalam hal hasil perhitungan CKPN yang dibentuk lebih kecil dari PPKA atas Aset Produktif, BPR wajib memperhitungkan selisih perhitungan CKPN yang dibentuk dengan PPKA atas Aset Produktif menjadi pengurang modal dalam perhitungan rasio KPMM. 
  3. Dalam hal hasil perhitungan CKPN yang dibentuk sama dengan atau lebih besar dari PPKA atas Aset Produktif, BPR tidak perlu memperhitungkan PPKA atas Aset Produktif dalam perhitungan rasio KPMM.