POJK 1 Tahun 2024 Untuk BPR | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang kualitas aset Bank Perekonomian Rakyat. Terkait dengan :
- Properti Terbengkalai adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki BPR namun tidak digunakan untuk kegiatan usaha BPR yang berkaitan operasional BPR.
- Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang selanjutnya disingkat PPKA adalah penyisihan yang dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset untuk keperluan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum BPR.
- Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang selanjutnya disingkat CKPN adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan.
***