Sebagaimana yang kita ketahui dalam setiap sistem informasi komputer pasti akan menyiapkan fasilitas input data, yang nantinya akan diproses oleh sistem untuk dapat menghasilkan output berupa laporan.
Dan selanjutnya laporan tersebut divalidasi keabsahannya atas kebenaran data yang telah diinput karena bagaimanapun setiap input data harusnya selalu dikontrol oleh admin bersangkutan agar tidak terjadi kesalahan sebelum direcord untuk disimpan dalam sebuah database.
Namun sebagai saran, verifikasi berkaitan dengan input data tersebut juga sangat perlu, hal ini berkaitan dengan tugas dan kewenangan seperti halnya dalam penggunaan user dan password.
Seperti halnya input data oleh teller dalam jenjang hak akses berdasarkan class level yang dapat disetting pada setup wewenang.
Misalnya dalam SK Direksi disebutkan bahwa :
- Hak teller memiliki wewenang untuk dapat menginput penyetoran ataupun penarikan sampai dengan batas Rp 5.000.0000,-
- Otorisator memiliki kewenangan diatas Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,-
- Dan Countersign selanjutnya.
Itu berarti bahwa setiap limit ada penanggungjawabnya dan jika saja ada penarikan misalnya Rp. 200.000.000,- maka pada saat input data, teller akan membutuhkan otorisator dan Countersign untuk approvalnya.Demikian perlunya pengontolan pada saat input data untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga kewenangan input data sangat perlu dibuatkan pengaturan yang dimasukan sebagai keputusan direksi atau pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini.