Pendapatan Bunga yang Akan Diterima (atau pada umumnya disebut dengan Accrual Bunga Kredit) adalah :
Pendapatan bunga dari kredit yang diberikan dengan kualitas lancar (performing) yang telah diakui sebagai pendapatan tapi belum diterima pembayarannya oleh BPR Pelapor hingga tanggal laporan.
Dan sesuai dengan ketentuan penyusunan laporan Bank Indonesia dalam aplikasi BI Online SQL Saketap, (Lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/20/ DKBU Tanggal 22 Mei 2013) Hal. 75.
Dalam sub pos ini juga disajikan dalam Neraca yaitu pada Pos Pendapatan Bunga yang Akan Diterima (Sandi 120).
Adapun laporan ini tersedia dalam nominatif kredit yang dapat disajikan pada periode tertentu dengan dua perhitungan atas jumlah dari kewajiban / tunggakan bunga yaitu dalam perhitungan bulanan dan harian.
- Untuk perhitungan bulanan, jumlah pendapatan bunga yang akan diterima diperhitungkan dari jumlah tunggakan bunga sampai dengan periode pelaporan.
- Untuk perhitungan harian diperhitungkan dari Tanggal Valuta / UP bunga pembayaran terakhir sampai dengan periode pelaporan.
Pendapatan Bunga yang Akan Diterima = (Tgl Pelaporan - Tanggal Valuta UP Bunga) * Jumlah Bunga Perhari.
# Untuk perhitungan bunga efektif menurun.Demikian diberikan untuk mempermudah segala aktifitas pelaporan.
Jumlah Bunga Perhari = (Baki Debet * %Bunga Pertahun) dibagi 360 hari.# Untuk perhitungan bunga flat.
Jumlah Bunga Perhari = (Plafond * %Bunga Pertahun) dibagi 360 hari.