Implementasi Aplikasi RBBS berkaitan dengan rencana bisnis BPR/S sesuai dengan :
- Pasal 23 POJK No. 37/POJK.03/2016 tentang rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
- SEOJK No. 52/SEOJK.03/2016 tentang rencana bisnis bank perkreditan rakyat, dan
- SEOJK No. 53/SEOJK.03/2016 tentang rencana bisnis bank pembiayaan rakyat syariah.
Kebutuhan sarana penyampaian dan monitoring kepatuhan pelaporan RB-BPR/S secara online.
Timeline :
- Penyiapan data dan file pelaporan oleh OJK
- Sep - Nov 2017 | Industrial Test.
- Des 2017 Pelaporan dengan data real.
Laporan Realisasi Rencana Bisnis wajib disampaikan BPR secara semesteran, yaitu posisi akhir bulan Juni dan Desember.
Laporan dimaksud meliputi:
- Pencapaian Rencana Bisnis yaitu perbandingan antara rencana dengan realisasi;
- Penjelasan mengenai penyebab dan kendala terjadinya perbedaan antara rencana dengan realisasi Rencana Bisnis; dan
- Upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi Rencana Bisnis.
Penjelasan mengenai realisasi Rencana Bisnis tersebut paling sedikit meliputi:
- Strategi bisnis dan kebijakan;
- Realisasi kinerja keuangan pada neraca, laba rugi, serta rasio-rasio dan pos-pos keuangan;
- Realisasi penghimpunan dana;
- Realisasi penyaluran dana;
- Realisasi pemenuhan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, pemenuhan modal inti minimum, dan rencana penambahan modal;
- Realisasi pengembangan organisasi, teknologi informasi, dan SDM;
- Realisasi pelaksanaan kegiatan usaha baru;
- Realisasi pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; dan
- Realisasi informasi lainnya.