Non Performing Loan (atau yang disingkat dengan NPL) adalah perbandingan antara kredit non lancar dengan total kredit berdasarkan perhitungan kolektibilitas sebagai salah satu risk faktor dalam pertumbuhan penyaluran kredit.
Dan tinggi rendahnya rasio NPL ini akan dapat berpengaruh pada keadaan financial dan perubahan formasi management untuk dapat mengatasi fluktuasi dari rasio NPL ini.
Untuk mempermudah segala aktivitas tersebut, pengelompokan atas resiko dan strategi untuk selalu memantau perkembangan tersebut perlu dilakukan seperti halnya telah dijabarkan dalam sistem :
- NPL PER PRODUK / GROUP DEBITUR yang bertujuan untuk dapat mengkaji ulang setiap produk yang telah dibentuk sehingga mendapatkan nilai yang optimal.
- NPL PER MARKETING KREDIT atas pelaksanaan SOP AO KREDIT bertujuan untuk mempercepat mengetahui perkembangan dari debitur-debitur yang dimanage oleh setiap AO sehingga antisipasi dini dapat dilakukan secara cepat oleh TOP Management.
- PENGELOMPOKAN ATAS METODE PEMASARAN & ANALISA terhadap sektor, jenis penggunaan kredit dan target wilayah juga perlu dikelompokan berdasarkan NPL.
- AGING LIST dikelompokan pada posisi setiap kolektibilitas debitur untuk mempermudah :
- Pengelolaan dan pembuatan Settlement Debitur dalam pemberian informasi tagihan.
- Antisipasi overdraft dalam penggunaan rekening koran yaitu dengan cara mengontrolnya seperti misalnya dalam hitungan H-7 dari akhir periode.
- Dll.
- NPL Gross = [Kredit non Lancar]/[Total Kredit]
- NPL Netto = ([Kredit non Lancar]-[PPAP])/[Total Kredit]