Cara untuk melakukan Restrukturisasi Kredit

Cara untuk melakukan Restrukturisasi Kredit untuk kredit dengan kualitas Non Lancar :

  1. Gunakan sandi 148 atau Pend Bunga Ditangguhkan untuk koreksi pembayaran debitur yaitu Debet (1-4100), Kredit (1-4800). (Jika belum ada, mohon dibuatkan sandinya)
  2. Input nilai restrukturisasi tersebut pada pembayaran pokok untuk dapat mengkoreksi pokok pinjaman. Sehingga di neraca akan mempengaruhi bakidet netto.
  3. Itu berarti jika bakidebet bertambah dan melebihi plafon maka bank harus menganalisa dan menilai kembali agunan dll untuk adendum penambahan plafon pinjaman.
  4. Pastikan setelah melakukan restrukturisasi, kolektibilitas minimal 3
  5. Bulan keempat (4), jika debiturnya membayar dengan lancar secara berturut2 perbulan sesuai komitmen adendum restrukturisasi kredit.. maka posisi kolektibilitasnya akan menjadi lancar dan pendapatan bunga ditangguhakan (pos 1-4800) dapat diamortisasi menjadi pendapatan kredit (4-1200).
  6. Adapun laporan ini nantinya dapat dilaporkan pada laporan bulanan pada posisi kredit yang diberikan (Bakidebet Netto = Baki Debet Bruto – Provisi – Pend Bunga yang ditangguhkan)

Adendum Restrukturisasi Kredit ini sesuai dengan Peraturan NOMOR 33 /POJK.03/2018.