- Gunakan sandi 148 atau Pend Bunga Ditangguhkan untuk koreksi pembayaran debitur yaitu Debet (1-4100), Kredit (1-4800). (Jika belum ada, mohon dibuatkan sandinya)
- Input nilai restrukturisasi tersebut pada pembayaran pokok untuk dapat mengkoreksi pokok pinjaman. Sehingga di neraca akan mempengaruhi bakidet netto.
- Itu berarti jika bakidebet bertambah dan melebihi plafon maka bank harus menganalisa dan menilai kembali agunan dll untuk adendum penambahan plafon pinjaman.
- Pastikan setelah melakukan restrukturisasi, kolektibilitas minimal 3
- Bulan keempat (4), jika debiturnya membayar dengan lancar secara berturut2 perbulan sesuai komitmen adendum restrukturisasi kredit.. maka posisi kolektibilitasnya akan menjadi lancar dan pendapatan bunga ditangguhakan (pos 1-4800) dapat diamortisasi menjadi pendapatan kredit (4-1200).
- Adapun laporan ini nantinya dapat dilaporkan pada laporan bulanan pada posisi kredit yang diberikan (Bakidebet Netto = Baki Debet Bruto – Provisi – Pend Bunga yang ditangguhkan)
Adendum Restrukturisasi Kredit ini sesuai dengan Peraturan NOMOR 33 /POJK.03/2018.