Tata Kelola

Tata Kelola merupakan penilaian terhadap manajemen bank atas pelaksanaan prinsip tata kelola sesuai dengan POJK mengenai penerapan tata kelola. 

Sebagai gambaran secara menyeluruh atas penerapan tata kelola yang baik pada bank, yang dalam laporan penilaian tingkat kesehatan disebutkan hendaknya :
  • Transparansi.
  • Akuntabilitas.
  • Pertanggungjawaban.
  • Independensi/Profesional
  • Kewajaran
Tata Kelola dalam laporan penilaian tingkat kesehatan dilakukan berdasarkan ketentuan: 
Tata Kelola bagi BPR: 
  1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi 
  2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris 
  3. Pelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite 
  4. Penanganan benturan kepentingan 
  5. Penerapan fungsi kepatuhan 
  6. Penerapan fungsi audit intern 
  7. Penerapan fungsi audit ekstern 
  8. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern 
  9. Batas maksimum pemberian kredit 
  10. Rencana bisnis BPR 
  11. Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan.

Tata Kelola bagi BPRS: 
  1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi 
  2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris 
  3. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah 
  4. Pelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite 
  5. Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan BPRS 
  6. Penanganan benturan kepentingan 
  7. Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern 
  8. Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern 
  9. Batas maksimum penyaluran dana 
  10. Rencana bisnis BPRS 
  11. Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan.
Peringkat Tata Kelola :
  • Peringkat 1 (Sangat Rendah),  BPR dan BPRS memiliki penerapan tata kelola yang sangat baik.
  • Peringkat 2 (Rendah), BPR dan BPRS memiliki penerapan tata kelola yang baik.
  • Peringkat 3 (Sedang), BPR dan BPRS memiliki penerapan tata kelola yang cukup baik. 
  • Peringkat 4 (Tinggi), BPR dan BPRS memiliki penerapan tata kelola yang kurang baik.
  • Peringkat 5 (Sangat Tinggi), BPR dan BPRS memiliki penerapan tata kelola yang tidak baik. 
***